Pergantian Tahun, Alun-alun dan Taman di Kota Semarang Ditutup

Sulistya - Rabu, 22 Desember 2021 11:48 WIB
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi

Semarang, Jatengaja.com – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, mengeluarkan instruksi terkait libur Natal dan tahun baru yang akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021.

Hendi sapaan akrab wali kota mengatakan, langkah itu diambil sebagai upaya mengantisipasi penularan Covid-19 jelang perayaan Natal dan tahun baru. Diharapkan, lonjakan kasus Covid-19 tidak terulang lagi. Kota Semarang pernah menghadapi dua momentum lonjakan kasus Covid-19 pascalibur panjang, yaitu Januari dan Juli 2021.

Meski Kota Semarang berstatus PPKM level 1, Hendi memutuskan mengambil langkah pengetatan. Di antaranya terkait supermarket, minimarket, hypermarket, swalayan, pusat perbelanjaan, dan mall yang semula beroperasional hingga pukul 22.00, pada masa nataru diperketat kapasitasnya menjadi 75%.

Tempat Hiburan

Adapun tempat hiburan, termasuk bioskop dan konter makanan yang berada di bioskop, diinstruksikan menerima pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas, dengan ketentuan jam operasional serupa dengan mall, yaitu hingga pukul 22.00.

Sementara untuk penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, serta olahraga, yang semula hanya ditetapkan untuk dapat diikuti peserta dengan jumlah 50% dari kapasitas ruang tetap diberlakukan selama libur nataru, namun dengan ketentuan tambahan jumlah maksimal 200 orang.

"Sedangkan untuk tempat wisata tetap diizinkan beroperasi hingga pukul 24.00 dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75% dari kapasitas, serta harus melaksanakan prokes dengan ketat, memastikan tidak ada kerumunan, memastikan pekerja dan pengunjung sudah divaksin, serta menjalankan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," kata Hendi dalam siaran persnya.

Kapasitas 75%

"Kemudian untuk rumah makan, restoran, kafe boleh beroperasi juga sama, boleh beroperasi sampai pukul 24.00 dengan jumlah pengunjung 75% dari kapasitas. Dan yang terpenting selama masa berlakunya perwal ini, tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan, apalagi mengadakan pawai atau acara malam tahun baru," tuturnya.

Untuk kegiatan ibadah Natal 2021, pengelola tempat ibadah diminta mengedepankan penyelenggaraan secara sederhana dengan metode hybrid. Artinya, membatasi jumlah jemaat yang hadir maksimal 75% dari kapasitas, menyediakan sarana cuci tangan hingga melakukan pembersihan dengan disinfektan berkala.

Selain itu, menggunakan aplikasi peduli lindungi untuk skrining, serta membentuk satgas yang bertugas mengawasi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk persiapan perayaan pergantian tahun baru 2022, Hendi menegaskan bahwa tempat publik seperti alun-alun, taman, atau ruang publik akan ditutup untuk umum pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 januari 2022.

Wali Kota Semarang meminta masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota, atau pun pulang kampung. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS