Perda Pertambangan Minerba Disahkan DPRD Jateng, Pj Gubernur Bakal Tertibkan Galian C Ilegal
Semarang, Jatengaja.com – DPRD Jawa Tengah menetapkan peraturan daerah (Perda) tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara (Minerba).
Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintahan Bidang Pertambangan Minerba dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Gedung Berlian Jateng di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu 13 November 2024.
Menanggapi penetapan Perda Minerba ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyatakan, akan segera melakukan penertiban pengelolaan galian C ilegal di wilayahnya.
- Perkuat UMKM Lokal, SRC Luncurkan Program Yuk Belanja ke SRC (YBKS)
- Menciptakan Ruang Publik yang Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan
- Tekan Kredit Macet, Dirut BRI Ungkap Strategi Tingkatkan Kualitas Aset
- Olahan Ikan Diharapkan Bisa Sebagai Lauk Program Makan Bergizi Gratis
- Central Java Fish Market 2024, Upaya BI Jateng Dorong Masyarakat Konsumsi Ikan Guna Kendali Inflasi Pangan
Menurut Nana, di Jateng banyak galian C yang tidak berizin sehingga membuat kerusakan lingkungan. Alangkah baiknya untuk meluruskan kembali aturan-aturan yang selama ini kurang berjalan.
“Banyak tambang galian C di Jawa Tengah yang tidak berizin. Sekitar 30 persen yang punya izin. Ini akan kita diskusikan dengan DPRD dan instansi terkait, ke depan akan kita tertibkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dengan disahkan Perda Minerba, lanjut Nana dapat menjadi payung hukum serta untuk menjawab perkembangan dan permasalahan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertambangan.
Nana berharap, dengan adanya regulasi tersebut dapat tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Sebab, pertambangan merupakan salah satu kegiatan yang mendukung pembangunan, terutama pada pengembangan infrastruktur.
Menurut Nana, guna menciptakan tata kelola pertambangan yang baik, diperlukan sinergisitas antar-stakeholder, khususnya dalam hal pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, penggunaan tenaga kerja lokal, pemenuhan kebutuhan dalam daerah, penggunaan produk dalam negeri, serta perlindungan masyarakat.
“Adanya Perda in dapat mengoptimalkan dalam mengelola sumber daya yang ada di Jawa Tengah," kata Nana.
Sementara, Ketua DPRD Jateng, Sumanto mengatakan, kewenangan perizinan pertambangan minerba, khususnya batuan dan mineral bukan logam, saat ini sudah dilimpahkan ke pemerintah provinsi, dari yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Mudah-mudahan Perda ini akan memberikan manfaat terhadap peningkatan pendapatan asli daerah,” ujarnya. (-)