Pemerintah Segera Naikkan Tarif Listrik 3.000 VA, Ini Rincian Tarifnya
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah segera menaikkan tarif listrik bagi pelanggan 3.000 VA ke atas. Hal ini setelah medapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi sebelumnya telah merestui rencana kenaikan tarif listrik yang diusulkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. Tarif daya 1.300 VA menjadi Rp1.444.70/kWh.
Menurut Menkeu Sri Mulyani kenaikkan taif daya 1.300 VA harus dilakukan karena pemerintah sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran mencapai Rp21,4 triliun.
Padahal anggaran ini tidak tersedia dalam APBN 2022. Tentunya hal ini membuat membengkaknya anggaran kompensasi energi menjadi Rp234,6 triliun dari Rp18,5 triliun. Sehingga pemerintah perlu menambah anggaran sebesar Rp216,1 triliun.
Melansir dari laman resmi PLN pada Kamis, 2 Juni 2022, berikut tarif adjustment bulan April-Juni 2022 untuk daya 1.300 VA ke atas.
Berikut Tarif Adjustment Bulan April hingga Juni 2022 :
- Daya 900 VA-RTM dengan tarif Rp1.352/ kWh
- Daya 1.300 VA ialah dengan tarif Rp1.444.70/kWh
- Daya 2.200 VA ialah dengan tarif Rp1.444.70/kWh
- Daya 3.500 - 5.500 VA dengan tarif Rp1.444.70/kWh
- Daya 6.600 VA ke atas dengan tarif Rp1.444.70/kWh
- Daya 6.600 VA sd 200 kVA dengan tarif Rp1.444.70/kWh
- Daya di atas 200 kVA berkisar dengan tarif Rp1.035,78 - 1.114.74/kWh
- Daya 30.000 kVA ke atas dengan tarif Rp996,74/kWh. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Debrinata Rizky pada 02 Jun 2022