Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Tengah Melalui Bank Jateng Capai Rp17,9 Miliar

SetyoNt - Minggu, 15 Desember 2024 22:14 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menyerahkan hadiah sepeda motor kepada nasabah bayar PKB melaui Bank Jateng. (Jatengaja.com/dok. Humas Pemprov Jateng)

Klaten, Jatengaja.com - Masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah melalui Bank Jateng pada 2024 nilainya cukup besar mencapai Rp17,9 miliar.

Menurut Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasuri, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono pembayaran kendaraan bermotor tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2023.

“Transaksi pembayaran PKB pada 2024 ini ada sekitar 55.359 transaksi dengan nominal pajak sebesar Rp17,9 miliar, meningkat dibandingkan 2023 yang mencapai 22.500 transaksi dengan nominal Rp7,2 miliar,” katanya pada acara Festival Kampung Bank Jateng di Kompleks Candi Sojiwan, Kabupaten Klaten, Sabtu (13/12/2024) malam.

Sebagai apresiasi kepada nasabah, lanjut Oni pada Festival Kampung Bank Jateng diundi sebanyak 14 sepeda motor kepada mereka yang beruntung.

Nasabah yang diundi merupakan wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotot secara elektronik melalui internet Bank Jateng, BIMA Mobile Bank Jateng, dan Laku Pandai.

“Berharap, tahun-tahun ke depan jumlahnya terus meningkat, dan dapat menembus nominal Rp100 miliar. Hal itu tentu saja didorong dengan penerapan opsen,” harapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi masyarakat yang sudah patuh membayar pajak kendaraan bermotor secara elektronik, menggunakan aplikasi BIMA dan Laku Pandai.

Pembayaran pajak secara elektronik tersebut sudah dilakukan sejak 2023. Dalam praktiknya, Pemprov Jateng menggandeng Bank Jateng dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pembayaran secara elektronik tersebut dinilai lebih akuntabel.

“Pendapatannya pasti masuk ke kas daerah, karena itu transfer langsung ke rekening. Uang dari objek pajak langsung masuk ke kasir Bank Jateng. Bendahara hanya bertugas mencatat,” katanya.

Sumarno meminta kepada Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD), agar bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran secara elektronik. Konsep itu selain menjaga akuntabilitas, juga sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Pajak kendaraan bermotor punya porsi besar dalam sumber pendapatan provinsi dan kabupaten/kota,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Sumarno juga menyinggung tentang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor mulai Januari 2025. Dalam konsep itu, lebih mendorong keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan PAD-nya, yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor.

“Kami optimistis bahwa kolaborasi dengan kabupaten/kota ini, akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan kepatuhan meningkat, tentu saja pendapatan kabupaten/kota bisa meningkat, sehingga pendanaan pembangunan bisa meningkat,” ujar Sekda. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS