Ombudsman: Pemberantasan Kartel Minyak Goreng Tak Mampu Atasi Persoalan

Sulistya - Rabu, 16 Maret 2022 14:17 WIB
Pedagang mengemas minyak curah di salah satu kios pasar tradisional di Jakarta, Kamis, 4 November 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia

Jakarta, Jatengaja.com - Pemberantasan kartel atau mafia minyak goreng dianggap tidak cukup mengatasi persoalan kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.

Sebab pelaku penimbunan memanfaatkan peluang yang muncul akibat tingginya disparitas minyak goreng antara domestic price obligation (DPO), harga eceran tertinggi (HET), dengan harga pasar yang mencapai Rp 9.000.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, tidak efektifnya pemberantasan mafia dapat dilihat dalam satu bulan belakangan ini. Selama pemberantasan dilakukan rupanya kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng tetap terjadi.

“Selama satu bulan setengah ini kita tidak bisa menangkap pelakunya, hanya segelintir saja, kecil-kecil, yang jelas minyak goreng tetap langka karena disparitas tinggi,” kata Yeka, di Jakarta, Selasa (15/3/2022), kemarin.

Dia turut menyinggung upaya pengawasan di lapangan pun tidak efektif karena tingginya disparitas harga. Sebagai contoh, Yeka menyebut kebocoran pupuk bersubsidi yang terjadi pada periode 2000.

Ketika itu pemerintah memilih melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk namun kebocoran tetap terjadi. Pasalnya terjadi disparitas pupuk bersubsidi dengan pupuk tanaman pangan sarta pupuk untuk sektor perkebunan.

Dengan demikian, Ombudsman mendorong pemerintah melakukan evaluasi konkret dan mengatasi penyebab utama kelangkaan minyak goreng, yakni disparitas harga. Terlebih terdapat potensi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit akan semakin mahal pada masa mendatang.

“Semakin lama pemerintah melakukan pencarian siapa yang menyelundupkan, yang membuat kelangkaan, maka kelangkaan semakin lama semakin terjadi,” ujarnya.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Erwin C. Sihombing pada 16 Mar 2022

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS