Mulai Berlaku 1 Maret 2022, Kartu BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah
Jakarta,Jatengaja.com - Mulai 1 Maret 2022, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mewajibkan Kartu BPJS kesehatan menjadi salah satu syarat untuk melakukan jual beli tanah.
Peraturan tersebut disampaikan dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional, Teuku Taufiqulhadi mengatakan, kebijakan tersebut berlaku per 1 Maret 2022, artinya bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan.
- Wagub Jateng : Polemik Wadas karena Persoalan Komunikasi
- IndiTalk IndiHome Jateng-DIY; Memahami Bahaya Toxic Relationship dan Cara Menghindarinya
- Fenomena Orang Kaya Flexing Kekayaannya di Medsos, Ini Alasannya
"Kebijakan ini memang tidak ada hubungannya, tapi sesuangguhnya ada hubungannya. Pemerintah memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan. Karena itu, BPJS dijadikan syarat dokumen," kata Taeuku Taufiqulhadi dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Taufiq melanjutkan, peraturan itu sesudah sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jamin kesehatan nasional (JKN).
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala badan Pertahanan Nasional memastikan permohonan pendaftara peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan aktif dalam program JKN.
Jadi, melalui peraturan ini sejalan dengan keinginan presiden yang ingin menjamin kesehatan rakyatnya. oleh karenya, presiden menggunakan segala infrastruktur dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan tersebut.
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Liza Zahara pada 19 Feb 2022