Mulai 1 Desember 2024, Ditjen Imigrasi Terapkan 100 Persen Paspor Elektronik di 13 Daerah
Jakarta, Jatengaja.com - Mulai 1 Desember 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mulai menerapkan penerbitan paspor elektronik (e-paspor) 100 persen.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, penerapan penerbitan e-paspor 100 persen dilakukan secara bertahap dimulai dari 13 kantor Imigrasi di daerah yang dijadikan sebagai percontohan.
“Per 1 Desember 2024, warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan paspor di 13 kantor Imigrasi di daerah yang ditunjuk akan mendapatkan paspor elektronik. Ke depannya kita rencanakan akan diimplementasikan ke seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” katanya dilansir Infopublik.id, Selasa 2 Desember 2024.
- Simak, 15 Fitur WhatsApp yang Jarang Dipakai Orang
- Prabowo Naikkan Gaji Guru
- SIG Perkuat Keunggulan Operasional dengan Eco-Inovasi dan Inovasi Sosial
- Raih Perak di Porwanas, Manager Tim Bridge Siwo PWI Jateng Beri Hadiah Piknik ke Bandung
- DPR Minta Pemerintah Lakukan Kajian Mendalam untuk Subsidi BBM Pelat Kuning
Ke-13 kantor imigrasi di daerah yang dijadikan percontohan penerbitan e-paspor 100 persen, yaitu kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, kantor Imigrasi Jakarta Selatan, kantor Imigrasi Jakarta Barat, kantor Imigrasi Medan, kantor Imigrasi Batam.
Kemudian kantor Imigrasi Makassar, kantor Imigrasi Tangerang, kantor Imigrasi Surabaya, kantor Imigrasi Ngurah Rai, kantor Imigrasi Jakarta Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kantor Imigrasi Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Tanjung Priok.
Menurut Godam, paspor elektronik atau e-paspor merupakan dokumen perjalanan yang dilengkapi dengan cip elektronik yang berisi data biometrik pemegang paspor, seperti foto wajah dan sidik jari.
“Data tersebut dienkripsi dengan teknologi keamanan tinggi, sehingga sangat sulit untuk dipalsukan. Selain itu, e-paspor juga dilengkapi dengan fitur keamanan lainnya, seperti tinta khusus dan hologram yang sulit ditiru,” ujarnya.
Salah satu keunggulan e-paspor, yaitu keamanan lebih tinggi yang meminimalisasi risiko penyalahgunaan serta memungkinkan proses imigrasi yang lebih cepat, terutama di sejumlah negara yang telah mengadopsi sistem pemeriksaan paspor otomatis menggunakan pembaca cip.
Tidak hanya itu, imbuh Godam, e-paspor telah menjadi standar internasional dalam dokumen perjalanan, karena hampir seluruh negara di dunia telah menggunakan e-paspor sebagai dokumen perjalanan negara yang sah.
Oleh karena itu, Plt Dirjen Imigrasi meyakini implementasi penerbitan e-paspor 100 persen merupakan upaya dari sisi keimigrasian untuk memperkuat paspor Republik Indonesia.
“Penggunaan kombinasi fitur pengaman, bahan baku, dan teknik terbaru lainnya sesuai standar internasional menjadi perhatian utama untuk memastikan paspor dapat terlindungi selama digunakan untuk melakukan perlintasan antarnegara,” ujar Godam. (-)