Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 450 Ribu Hektare Lahan di Jateng Belum Bersertifikat
Semarang, Jatengaja.com - Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan sebanyak 19 persen atau 450 ribu dari total 2,2 juta hektar luasan tanah di Jawa Tengah yang belum bersertikat.
“Ada 450 ribu hektar yang masih belum terpetakan atau tersertifikasi, lokasinya saya yakin ada di pinggiran, lereng gunung,” katanya pada rapat membahas solusi pertanahan dan reformasi agraria bersama Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan 35 bupati/walikota, di Kompleks Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Kamis 17 April 2025.
Untuk itu, Nusron Wahid mendorong agar upaya sertifikasi terus dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten dan kota supaya dapat meminimalisir terjadinya sengketa atau konflik ke depannya.
- Perhiasan Batu Alam Indonesia Semakin Mendunia Lewat Peran BRI
- Undip’s Professor Talk Bahas Peran Perempuan dalam Pencegahan Korupsi
- Dorong Minat Sepeda Gunung di Indonesia, Shredding Together Hadirkan Ajang Balap Sepeda MASTER DOWNHILL 2025
- MTs Hidayatul Ummah Malahayu Brebes Terima Bantuan Teknologi Telkom
- Telkom Semarang Bantu PC dan Akses Indibiz Gratis ke MTs Al Manar Kabupaten Semarang
Nusron juga mengatakan, masih ada 348 ribu hektar tanah yang masuk kategori KW 4, 5, 6, atau Letter C. Artinya butuh surat keterangan yang lebih valid.
Menteri ATR/BPN pun mengajak pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berkolaborasi sesuai dengan perannya masing-masing, agar tanah yang belum terpetakan bisa memiliki sertifikasi.
“Membutuhkan kerja sama dan kolaborasi dengan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dan para bupati dan walikota,” ujarnya.
Sebetulnya, kata Nusron, ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk lebih memberikan kekuatan hukum kepemilikan tanah masyarakat. Namun, percepatan program tersebut di sejumlah daerah mengalami kendala.
Penyebabnya lahan-lahan tersebut banyak yang dimiliki oleh warga miskin ekstrem, sehingga tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Biasanya didaftarkan tapi tidak mampu bayar BPHTB. Diharapkan Pemprov Jateng bisa intervensi,” tandas Nusron.
Melansir data Kementerian ATR/BPN, sebanyak 19 kabupaten/kota di Jawa Tengah telah memberikan pembebasan atau keringanan BPHTB di antaranya Kabupaten Banyumas, Banjarnegara, Cilacap, Purbalingga, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, Kebumen, Kudus, Jepara, Blora, Rembang, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Klaten, Boyolali, Karanganyar, dan Kota Semarang.
Sementara, Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan kesiapan bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN dalam upaya layanan pertanahan dan reforma agraria.
“Kedatangan Pak Menteri Nusron Wahid) sangat bagus sekali. Momentumnya diikuti oleh kepala daerah 35 kabupaten/kota. Juga untuk menentukan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang),” kata dia. (-)