Menaker Yassierli Keluarkan SE Larang Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja Baru
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarang adanya sikap diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja baru dalam bentuk apapun.
Kebijakan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025, yang melarang bentuk diskriminasi dalam apapun, termasuk gender, agama, suku, disabilitas, atau latar belakang sosial, dalam proses rekrutmen tenaga kerja baru.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyatakan kebijakan ini bentuk komitmen serius pemerintah dalam memastikan dunia kerja di Indonesia bebas dari praktik eksklusif dan tidak adil yang selama ini masih kerap ditemukan, terutama dalam perekrutan tenaga kerja baru.
- 4.656 Calon Mahasiswa Baru Diterima di Undip Melalui Jalur UTBK SNBT Tahun 2025
- BRImo Menjamin Kemudahan Transaksi Anda di Masa Liburan
- Presiden Prancis Anugerahkan Medali Grand Croix de la Légion d’Honneur kepada Prabowo
- Transaksi Aman dan Mudah Selama Liburan dengan Layanan AgenBRILink, E-Channel dan BRImo BRI
- Berkah Kunjungan Presiden Prancis, Ditandangani 21 Dokumen Kerja Sama dengan Indonesia
"Kita ingin memastikan rekrutmen tenaga benar-benar dilakukan berbasis kompetensi, tidak diskriminasi, dan mengabaikan hak kelompok manapun,” kata Menaker dilansir dari infopublik.id, Jumat 30 Mei 2025.
Meski begitu, Menaker Yassierli menyatakan untuk pembatasan usia masih tetap dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.
"Pembatasan usia diperbolehkan jika berkaitan langsung dengan karakteristik pekerjaan dan tidak menimbulkan pengurangan akses kerja secara umum,” ujarnya.
Kebijakan ini juga memberi perhatian khusus terhadap kelompok disabilitas. Dunia usaha diminta untuk tidak menjadikan keterbatasan fisik sebagai alasan penolakan kerja selama individu tersebut memiliki kompetensi dan memenuhi syarat jabatan yang dituju.
Dalam SE tersebut, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk menyampaikan informasi lowongan secara jujur dan transparan melalui kanal resmi. Tujuannya adalah mengurangi praktik penipuan, pemalsuan, hingga percaloan yang merugikan pencari kerja dan merusak integritas pasar tenaga kerja.
SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada Bupati dan Wali Kota serta seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk mendorong pemerintah daerah dan dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.
Yassierli mengajak dunia usaha menjadikan momentum ini sebagai titik awal untuk memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan.
"Rekrutmen yang inklusif dan berbasis kompetensi akan menciptakan dunia kerja yang kompetitif, terbuka, dan menghargai martabat setiap individu,” tandas Menaker. (-)