Majelis Wali Amanat UNS Akan Tetap Lanjutkan Pelantikan Rektor
JAKARTA - Sivitas Akademika Universitas Sebelas Maret (UNS) menyatakan Majelis Wali Amanat (MWA) bisa dinilai sebagai pembangkangan kepada pemerintah jika menolak pembekuan dan pembatalan hasil pemilihan rektor (pilrek).
Pembekuan MWA dan pembatalan pilrek ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbduristek) Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut, menurut sivitas akademika UNS semestinya diterima dan dijalankan WMA UNS. Contoh saja, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret, Prof. Reviono, yang menyatakan perlawanan oleh WMA UNS saat ini tidak sesuai dengan jalur hukum resmi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
- 350 Toko Modern di Kota Semarang Diketahui Belum Miliki Izin PBG
- Mungkinkah APBD Solo Bayari Utang Masjid Sriwedari Rp86,5 Miliar ke WIKA
- Gelar Operasi Bersinar Candi 2023, Polda Jateng Sita 5 Kg Sabu dan Ringkus 287 Tersangka
“Penolakan ini sebenarnya masuk ke dalam pembangkangan terhadap pemerintah, karena Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 jelas instruksi dari pemerintah. Tetapi, MWA merasa tidak melakukan pelanggaran dan tetap melanjutkan pelantikan rektor yang jelas-jelas di peraturan dianggap tidak legal,” kata Reviono saat dihubungi media.
Sesuai ketentuan, semestinya saat ini MWA menerima peraturan tersebut. Proses keberatan dapat dilakukan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Menurut Reviono, peraturan menteri tersebut dikeluarkan sebagai implikasi audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terhadap regulasi terkait pemilihan rektor UNS. Investigasi yang menghadirkan semua calon rektor, panitia dan WMA dilakukan selama 17 hari pada Januari 2023.
Dia mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit Itjen Kemendikbudristek adalah saat ketua MWA mendelegasikan pemilihan rektor UNS kepada wakil ketuanya. Padahal, ketentuan ini semestinya hanya dapat digunakan dengan alasan khusus yang menyebabkan ketua MWA tidak dapat melaksanakan tugas harian pada waktu tertentu.
Pendelegasian tersebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang. “Jadi termasuk dalam peraturan pemilihan rektor sangat penting tata cara pemilihan. Itu sangat penting tapi yang tanda tangan wakil ketua MWA. Sudah salah disitu,” terang Reviono.
Ia pun mengajak seluruh pihak terkait untuk mengawal dan mengamankan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023. “Kalau ada yang melawan, ya kita harus menjelaskan ke mereka dan mengajak untuk patuh terhadap peraturan pemerintah,” tegas Reviono.
Seperti diberitakan, Permendikbud Nomor 24 Tahun 2023 memuat dua hal penting. Pertama, MWA UNS dibekukan sementara berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta temuan audit dan rekomendasi Itjen Kemendikbudristek.
Kedua, menyatakan tidak sah sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor UNS Periode 2023-2028 karena cacat hukum. Pemilihan rektor akan diulang segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tersebut tuntas diperbaiki.
Pada kesempatan terpisah, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang menjelaskan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan undang-undang terkait. Menurut dia, pembentukan produk perundang-undangan terdapat beberapa bentuk sesuai undang-undang yang mengaturnya.
- Telkom-ITDRI bersama Huawei Luncurkan Interplay Smart Home+
- Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Bakal Rugi Triliunan Rupiah
- Semen Baturaja Raih Kredit Rp901,425 Miliar
Dengan begitu, dalam peraturan menteri yang mencabut peraturan di bawahnya memang tidak sama dengan peraturan menteri sebagai produk peraturan menteri yang melaksanakan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Inilah yang menjawab pertanyaan mengapa pembekuan sementara MWA UNS yang sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektornya berbentuk peraturan menteri, bukan berupa keputusan menteri,” pungkas Chatarina.