Langar Kode Etik, Komisi Yudisial Usulkan 121 Hakim Nakal Dijatuhi Sanksi
Jakarta, Jatengaja.com - Terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang Januari-Juni 2026, Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim nakal.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial , Abhan menyatakan jumlah tersebut melonjak tajam dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 49 hakim nakal diusulkan dikenaik sanksi.
Abhan menjelaskan usulan sanksi tersebut diputuskan melalui sidang pleno setelah seluruh laporan masyarakat dan hasil pemeriksaan dinyatakan memenuhi unsur pelanggaran etik.
- Prabowo Pimpin Akad Massal 62 Ribu Debitur KPR FLPP, BRI Ambil Peran Strategis
- Pendapatan Cinema XXI Naik Jadi Rp2,6 Triliun, Laba Bersih Rp201 Miliar
- Jateng Bisa Belajar Pariwisata Berbasis Lingkungan Desa Wisata Penglipuran
“Sebanyak 121 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi tersebut diputuskan dalam sidang pleno sebagai forum pengambilan keputusan Komisi Yudisial untuk menentukan laporan masyarakat terbukti atau tidak terbukti melanggar KEPPH,” katanya dilansir dari Infopublik.id, Jumat 31 Juli 2026.
Dari 121 hakim yang diusulkan menerima sanksi, sebanyak empat hakim dijatuhi peringatan, 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 hakim sanksi berat.
Pada kategori sanksi ringan, KY mengusulkan 15 hakim menerima teguran lisan, 47 hakim teguran tertulis, serta 24 hakim memperoleh pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan sanksi sedang terdiri atas penundaan kenaikan gaji berkala selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, penundaan kenaikan pangkat selama paling lama satu tahun terhadap dua hakim, serta penjatuhan status nonpalu selama maksimal enam bulan kepada 10 hakim.
“Kami mengusulkan 10 hakim dikenai sanksi berat yakni pembebasan dari jabatan terhadap dua hakim, status nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun terhadap dua hakim, penurunan pangkat selama paling lama tiga tahun terhadap tiga hakim, pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap satu hakim, serta pemberhentian tidak dengan hormat terhadap sembilan hakim,” ujar Abhan.
Selain itu, terdapat 18 hakim lain yang juga dinyatakan terbukti melanggar KEPPH, namun tidak lagi diusulkan menerima sanksi karena berbagai pertimbangan, yakni sembilan hakim telah lebih dahulu dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA).
Tiga hakim telah menerima sanksi dari KY pada perkara lain, satu hakim sedang menjalani proses hukum dan diberhentikan sementara oleh MA, tiga hakim telah memasuki masa purnabakti, serta dua hakim telah meninggal dunia.
Sepanjang semester pertama 2026, KY bersama Mahkamah Agung telah menyelenggarakan tujuh sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memeriksa delapan hakim dengan dugaan pelanggaran berat.
Abhan menambahkan, pengawasan etik yang konsisten merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas lembaga peradilan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang independen, profesional, dan berkeadilan. (-)
