Kredit Macet Pinjaman Online Meningkat jadi 3,36 Persen

Sulistya - Senin, 10 Juli 2023 20:57 WIB

Ilustrasi Peer to Peer Lending

undefined

Jakarta, Jatengaja.com - Angka pinjaman yang bermasalah untuk fintech lending atau yang disebut Tingkat Wanprestasi 90 hari atau TWP90 mencapai 3,36%. Angka ini naik dari April 2023 sebesar 2,82%.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, outstanding pembiayaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Angka ini tumbuh sebesar 28,11% dari secara tahunan (year on year/yoy).

Untuk diketahui, TWP90 adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang ada pada perjanjian pinjaman di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. Batas angka waspada atau threshold yang dipakai OJK sebagai acuan pengawasan dari TWP90 adalah 5%.

“Hingga Mei 2023, TWP90 sedikit meningkat namun tetap terjaga di bawah threshold,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa, dikutip dari www.trenasia.com Senin, 10 Juli 2023.

Kredit UMKM

Sementara, dari penyaluran outstanding fintech lending senilai Rp51,46 triliun, sebesar 38,39% merupakan pembiayaan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Rinciannya, UMKM perseorangan sebesar Rp15,63 triliun dan badan usaha Rp4,13 triliun.

Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online. Jumlahnya masih bisa naik ataupun turun serta bukan angka pinjaman yang bermasalah.

“Tingginya pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM akan akses keuangan yang lebih mudah serta cepat, dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan,” ujar Aman.

Pinjol Ilegal

Di sisi lain, pada April hingga Juni 2023, Satgas OJK kembali menemukan 352 platform pinjaman online ilegal serta 77 konten di Facebook dan Instagram yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.

Berdasarkan hal tersebut, Satgas telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dimaksudkan untuk menekan peluang pelaku penipuan dalam memperdaya masyarakat.

Pada awal Juli ini, Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi) memblokir situs PT Bingoby Digital Kreasi (Jombingo) yang beroperasi tidak sesuai izin dan merugikan masyarakat.

Situs Jombingo saat ini sudah tidak aktif. Namun, untuk mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas, Kemenkominfo akan melakukan penelusuran dan memblokir situs yang terkait dengan Jombingo berdasarkan rekomendasi Satgas. (-)

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS