Kota Semarang Larang Peredaran Daging Anjing untuk Konsumsi

Sulistya - Rabu, 23 Februari 2022 16:37 WIB
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (Jatengaja.com/dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Guna menjaga kesehatan masyarakatnya, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi.

Wali Kota Semarang ingin lebih menjaga kesehatan masyarakatnya, mengingat konsumsi daging anjing dan hewan liar lain dapat beresiko menyebarkan penyakit dan virus. Adapun Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing,

“Yang kita lakukan adalah langkah pencegahan dengan tidak menerbitkan sertifikat veteriner, atau keterangan produk asal hewan dari daging anjing. Selainitu, tidak menerbitkan surat rekomendasi daging anjing, dan memperketat lalu lintas perdagangan daging anjing melalui operasi pasar,” tutur Hendi, sapaan akrab Wali Kota Semarang dalam siaran persnya.

Hendi berharap aturan itu dapat menjadi upaya preventif ke depannya. Bahkan, dirinya melalui Dinas Pertanian Kota Semarang juga berencana untuk lebih serius mengatur larangan ini dalam bentuk Perda.

Dengan adanya peraturan daerah, Pemerintah Kota Semarang dapat lebih memberikan penegakan hukum berupa pemberian sanksi kepada warga masyarakat, yang secara langsung terlibat dalam perdagangan atau jual beli daging anjing di wilayah ibu kota Provinsi Jawa Tengah.

Selain menerbitkan SE tersebut, Hendi juga akan melakukan langkah pencegahan, penyitaan, peringatan, sosialisasi, serta edukasi melalui koordinasi dengan Balai Uji Lab, balai veteriner, pengujian mutu, dan juga pihak kepolisian. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS