Kemenag Hentikan Izin Pendirian PTKI Swasta Baru di Indonesia
Jatengaja.com - Kementerian Agama (Kemenag) mulai tahun 2023 melakukan moratorium atau menghentikan sementara penerbitan izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta baru.
Moratorium izin PTKI baru ini disampaikan Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, M Ali Ramdhani saat meresmikan perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam Al Karimiyah menjadi Institut Agama Islam Depok, di Depok Jawa Barat.
Menurut Ali Ramdhani, Kemenag lebih menekankan pada kualitas PTKI swasta, bukan kuantitas atau jumlahnya agar memiliki daya saing yang tinggi dengan perguruan tinggi lain.
“Pada tahun 2023, kami melakukan moratorium izin pendirian PTKI swasta baru,” tandasnya dilansir dari kemenag.go.id, Senin 6 Maret 2023.
Mengenai batas waktu kebijakan penghentian sementara izin pendirian PTKI swasta, Ali Ramadhani tidak memberikan penjelasan sampai kapan moratorium akan diberlakukan.
“Kita ingin PTKI swasta memiliki mutu dan daya saing yang tinggi, salah satunya dengan meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui perubahan bentuk, dengan syarat akreditasi perguruan tingginya baik,” ujarnya.
Ali Ramdhani memberikan apresiasi transformasi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Karimiyah menjadi Institut Agama Islam Depok.
Proses transformasi ini adalah sebuah keinginan besar untuk memperluas khidmah pendidikan Islam yakni dalam rangka peningkatan kualitas pada tata kelola perguruan tinggi.
Kang Dhani, panggilan akrabnya, berharap lulusan Institut Agama Islam Depok (IAID) Al Karimiyah dapaat menghadirkan karakter IHSAN yakni Integritas, Humanisme, Spiritualitas, Adaptasi, dan Nasionalisme
“Lulusan lembaga pendidikan keagamaan Islam diharapkan menjadi orang yang memiliki jiwa jiwa yang humanis, wajah yang ramah tidak marah, membina tidak menghina, merangkul tidak memukul, mencinta tidak mencerca,” harapnya. (-)