Kejati Jatim Bidik Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI Senilai Rp66,6 Miliar

SetyoNt - Jumat, 12 Mei 2023 15:54 WIB
Kejati Jatim Bidik Dugaan Korupsi Kredit Bank BNI Senilai Rp66,6 Miliar (TrenAsia)

Surabaya, Jatengaja.com - Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sedang membidik dugaan kredit macet senilai Rp66,6 miliar, dari total kredit yang disalurkan senilai Rp234 miliar di PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk kantor pusat.

Hal ini diketahui setelah bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur (Jatim) mendapatkan limpahan berkas dari Jaksa Agung Muda (JAM) Pidsus Kejaksaan agung (Kejagung) tindak pidana dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT CCA di Kota Surabaya.

Bidang Pidsus Kejati Jatim diketahui telah menaikkan status perkara dugaan kredidit macet di BNI dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Namun, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut

"Kami menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit. Total kerugian negara mencapai Rp 66,6 miliar dari total kredit yang disalurkan sebesar Rp234 Miliar,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati, dikutip dari rri.co.id, Jumat 12 Mei 2023 yang dilansir dari trenasia.com jaringan Jatengaja.com.

Menurut Mia kasus tersebut berawal saat BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp234.676.006.026. Berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp231.370.506.028. Dalam kasus tersebut, BNI sudah mengamankan agunan senilai Rp164.707.000.000.

“Dari selisih tunggakan pokok kredit itu, dugaan kerugian negara yang dialami PT Bank BNI sebesar Rp66.663.506.028,00 atau Rp66,6 miliar,” imbuh Mia.

Sejauh ini, Kejati belum menetapkan tersangkan dalam dugaan pidana korupsi fasilitas kredit yang diberikan PT Bank BNI. Kejati masih memeriksa beberapa saksi untuk menemukan tersangka dalam perkara tersebut.

“Masih penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mendalami keterangan-keterangan para saksi,” ujar Mia.

Sebelumnya, Kejati menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif yang disalurkan Bank BNI Cabang Gresik. Salah satu tersangka yakni pejabat Bank BNI Cabang Gresik, dua tersangka lain adalah pihak swasta. Kejati menemukan kredit macet dan kerugian BNI Cabang Gresik berdasarkan posisi outstanding tanggal 28 Februari 2023 sebesar Rp50.263.000.000. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Chrisna Chanis Cara pada 12 May 2023

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS