Kecamatan Tugu Kota Semarang Akan Jadi Kawasan Investasi Baru

Sulistya - Minggu, 28 Mei 2023 06:57 WIB
Pemerintah Kota Semarang berencana mengembangkan Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru. (dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Kota Semarang berencana mengembangkan Kecamatan Tugu sebagai kawasan investasi baru.

Kawasan Tugu akan dijadikan pusat perindustrian, pariwisata, perumahan, penyangga ketahanan pangan, ruang terbuka hijau, titik perbatasan dengan kawasan industri Kendal dan Batang

“Wilayah pesisir barat Kota Semarang tersebut akan dibangun sebagai pusat perdagangan dan jasa berskala internasional yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan,” tutur Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dalam keterangan persnya.

Hal itu disampaikannya pada pembahasan lintas sektor bersama Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) bertempat di The Tribrata Dharmawangsa.

Menurut Mbak Ita, sapaan akrabnya, pengembangan ini sangat strategis sehingga harus ada tata ruang baru atau revisi sehingga diharapkan akan bisa disahkan Perda RDTR atau Rencana Detail Tata Ruang di kawasan Kecamatan Tugu.

Masukan dari Dirjen Tata Ruang, untuk pengembangan bisnis, pariwisata, industri harus inline dengan One Single Submission (OSS) sehingga akan diberi tatanan/ guidance sehingga tidak akan sia-sia atau hanya sebatas Perda disahkan saja.

"Kalau untuk investor harus bisa terintegrasi dengan OSS, sehingga akan bisa langsung klik dan proses cepat," ujarnya.

Menindaklanjuti masukan itu, pihaknya akan terus mengupayakan langkah integrasi Perda dan OSS sebagai wujud komitmen dari Pemerintah Kota Semarang.

Dikatakan, melalui paparan ini diharapkan adanya persetujuan substansi untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Tugu.

“Dalam pengembangannya, akan tetap memperhatikan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup. Pengembangan wilayah Tugu ini pun sejalan dengan Perda 5/2021 tentang RTRW Kota Semarang,” tuturnya.

Pihaknya memastikan akan tetap mempertahankan kawasan hijau dan ruang terbuka hijau di kecamatan Tugu. Kawasan lindung seluas 767,74 hektar atau 22,38% dari total wilayah Tugu akan tetap dipertahankan sebagai kawasan lindung sekaligus ruang terbuka hijau. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS