Ini Alasan Pemerintah Ingin Hapus Premium dan Pertalite

Sulistya - Sabtu, 25 Desember 2021 17:43 WIB
Pengisian BBM di SPBU Pertamina.

Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah terus berupaya mendorong masyarakat menggunakan bahan bakar minyak (BBM) yang ramah lingkungan sebagai upaya memperbaiki kondisi lingkungan. Untuk itulah, pemerintah berencana untuk menghapus BBM jenis Premium dan Pertalite.

Indonesia kini memasuki masa transisi di mana BBM RON 90 akan menjadi bahan bakar antara menuju BBM yang ramah lingkungan.

"Kita memasuki masa transisi di mana Premium (RON 88) akan digantikan dengan Pertalite (RON 90), sebelum akhirnya kita akan menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Soerjaningsih di Bogor, dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sabtu (25/12/2021).

Saat ini pemerintah tengah menyusun roadmap BBM ramah lingkungan. Pertalite pun akan tergantikan keberadaannya. Sebelumnya, perubahan dari Premium ke Pertalite diprediksi mampu menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14%.

"Dengan roadmap ini, ada tata waktu di mana nantinya kita akan menggunakan BBM ramah lingkungan. Ada masa di mana Pertalite harus dry, harus shifting dari Pertalite ke Pertamax," kata Soerjaningsih.

Proses shifting Pertalite ke Pertamax ini juga menjadi salah satu bahasan FGD agar peralihan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. "Sehingga kita juga mencermati volume Pertalite yang harus disediakan untuk masyarakat," kata Soerja.

Perubahan dari Premium ke Pertalite akan mampu menurunkan kadar emisi CO2 sebesar 14%, untuk selanjutnya dengan perubahan ke Pertamax akan menurunkan kembali emisi CO2 sebesar 27%.

Secara umum, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting memaparkan, minat masyarakat terhadap BBM Premium secara umum telah menurun.

"Iya masyarakat sudah bijak memilih BBM berkualitas," katanya.

Strategi Penghapusan

Strategi penghapusan itu merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Berikut 3 tahapannya:

Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.

Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.

Step Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo). (-)

Tulisan ini telah tayang di kabarsiger.com oleh Yunike Purnama pada 25 Dec 2021

Editor: Sulistya
Bagikan

RELATED NEWS