Dog Meat Free Sambut Baik Pelarangan Daging Anjing untuk Konsumsi di Kota Semarang

Sulistya - Rabu, 23 Februari 2022 17:17 WIB
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berkampanye menolak daging anjing untuk konsumsi. (Jatengaja.com/dok/jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Perwakilan Dog Meat Free Indonesia, Adhy, mengapresiasi respons cepat Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) pelarangan edar daging anjing.

Adhy berharap Kota Semarang sebagai ibu kota Provinsi Jawa Tengah dapat menjadi inisiator dan percontohan bagi daerah lain dalam memberikan perlindungan bagi hewan nonternak seperti anjing.

“Kota Semarang menjadi ibu kota provinsi pertama di Indonesia yang secara resmi bersikap melarang perdagangan daging anjing. Adapun untuk tingkat kota/kabupaten, Kota Semarang merupakan wilayah ke-4 yang mengeluarkan surat edaran terkait pelarangan tersebut, setelah Kabupaten Karanganyar, Kota Salatiga, Kabupaten Sukoharjo, dan Kota Malang,” tutur Adhy dalam keterangan persnya.

Upaya Melindungi

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, penerapan kebijakan juga didasarkan edaran Kementerian Pertanian tahun 2018 untuk melakukan pengawasan peredaran daging anjing.

Wali Kota Semarang dan jajaran juga akan melindungi peredaran daging hewan non-ternak sebagai bahan pangan, seperti daging ular, trenggiling dan hewan lain tak sebatas anjing.

Adapun Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur menuturkan, pelarangan peredaran daging anjing untuk konsumsi menjadi penting. Itu karena menjadi bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat dari ancaman penyakit zoonosis yang berbahaya bagi manusia.

"Apalagi anjing yang notabene bukan hewan ternak, dalam prosesnya hingga dikonsumsi lebih ke arah penyiksaan, misalnya dilakukan di kolong, dengan dipukul dulu tanpa disembelih,” kata Hernowo. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS