Ditpolair Polri Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Solar Subsidi di Jateng, Kerugian Rp 49,9 M

SetyoNt - Jumat, 21 Januari 2022 21:35 WIB
Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih, didampingi Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Putut Andriatno, menunjukkan barang bukti penyalahgunaan pengangkutan BBM jenis solar subsidi, dalam gelar perkara di Terminal BBM Pertamina Pengapon Semarang, Jumat (21/1/2022).

Semarang, Jatengaja.com - Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri membongkar penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dengan kerugian ditaksir mencapai Rp49,9 miliar.

Menurut Direktur Polairud Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Yasin Kosasih terbongkarnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat pada Rabu, 12 Januari 2022 sekira pukul 10.44 WIB yang menyebutkan adanya penyalahgunaan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar B30 yang tidak sesuai peruntukannya di Pelabuhan Seleko, Cilacap.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan di lapangan.

Tim mendapati adanya truk tanki biru putih bertuliskan PT. Sinar Harapan Mulia kapasitas 8 KL Nopol W 9220 UH dan 16 KL Nopol H 8420 DC di Pelabuhan Seleko Kabupaten Cilacap yang sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar B30 ke Kapal KM. Maju Abadi 7 GT. 172 dengan harga industri.

“Hasil pemeriksaan bahwa BBM Jenis Bio Solar B30 tersebut berasal dari gudang yang berada di Jalan Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang. BBM jenis Bio solar B30 tersebut didapatkan dengan cara membeli dari SPBU dengan harga subsidi,” kata Yasin Kosasih saat gelar perkara di Terminal BBM Pertamina Pengapon Semarang, Jumat 21 Januari 2022.

Lebih lanjut Yasin menyatakan, dari pendalaman dan pengembangan yang dilakukan Tim Subditgakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah memeriksa gudang bongkar muat BBM jenis Bio Solar B30 yang beralamat di Jalan Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang yang dioperasionalkan oleh PT. Sinar Harapan Mulia.

Modus operandinya, jelas Yasin, pelaku TDW mendapatkan BBM jenis Bio Solar B30 dengan memberikan uang Rp30 juta kepada sopir truk dengan mobil modifikasi untuk membeli Bio Solar B30 subsidi ke SPBU. Di dalam kendaraan truk menempatkan tangki di bagian belakangnya dengan bagian atasnya dengan ditutupi dengan karung-karung serbuk kayu.

"Selain itu, tangki di dalam bak truk juga ditutupi dengan terpal. Bahkan para pelaku juga memodifikasi tangki di bagian belakang mobil box. Ada juga modifikasi mobil panther dengan menempatkan tangki dibagian tengah," ujarnya.

Kerugian Rp49,9 Miliar

Selanjutnya, Bio Solar B30 besubsidi yang sudah di beli di tampung dan dikirim ke gudang yang berada di Jalan Karang No. 9 Cilacap dan gudang di wilayah Bergas Lor, Kec. Bergas, Kab. Semarang. Setelah mobil modifikasi terisi penuh selanjutnya sopir berkomunikasi dengan bagian gudang untuk melakukan bongkar BBM jenis Bio Solar B30 bersubsidi.

Dalam melakukan penjualan BBM dimaksud, lanjut Yasin, perusahaan PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) menggunakan dua unit truk tangki dengan kapasitas 8 KL (Nopol W 9220 UH) dan 16 KL (Nopol H 8420 DC) yang berwarna Biru Putih. Setelah sopir melakukan pembelian, selanjutnya BBM tersebut di beli oleh PT. Sinar Harapan Mulia dengan harga Rp6.000 -Rp6.100 per liter. Sistim pembayaran secara tunai.

Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, bahwa peruntukan konsumen pengguna minyak solar bersubsidi untuk sektor perikanan adalah nelayan yang menggunakan kapal ikan Indonesia dengan ukuran maksimum 30 GT, namun faktanya PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah melakukan penjualan BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah kepada kapal perikanan GT 172.

PT. Sinar Harapan Mulia (SHM) telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis Bio Solar B30 yang disubsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan dengan harga keekonomian / industri sejak bulan September 2021 sampai dengan Januari 2022.

“HN als. Bw, MCF, TDW dan K telah ditetapkan sebagai tersangka dengan masing-masing memiliki peran yaitu TDW selaku pemilik/Owner PT. Sinar Harapan Mulia (SHM); HN selaku operasional; MCF selaku Administrasi dan Keuangan; K selaku Operasional,” ujar Yasin.

Adapun barang bukti yang disit berupa: BBM Jenis Bio Solar sebanyak 73,7 KL; 2 (dua) unit truk tangki milik PT. SHM berkapasitas 16 KL dan 8 KL; 9 (sembilan) unit truk modifikasi; 1 (satu) unit mobil panther modifikasi; 36 buah penampungan solar berkapasitas 1 KL; 2 (dua) tangki duduk berkapasitas 8 KL dan 5 KL; 4 (empat) unit pompa alkon dan BBM jenis B30 sebanyak 73 KL; 1 Unit Laptop merk Asus berwarna putih; 1 Unit Printer merk Epson L3210; 3 unit Handphone;3 buah Stemple; 3 buah kartu ATM dan Buku Bank.

“Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari kegiatan ilegal selama lima bulan mencapai Rp49,9 miliar,” tandasnya.

Seluruh jajaran PT. Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam melaksanakan penugasan BBM bersubsidi, dan selalu melakukan upaya perbaikan secara terus menerus.

"Salah satu tugas kami dalam penyediaan energi untuk masyarakat, adalah memastikan ketahanan stok, distribusi serta jaminan kualitas BBM bersubsidi dapat diterima secara tepat sasaran bagi masyarakat," kata Putut Andriatno, Executive General Manager Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga.

Dengan keterbatasan wewenang Pertamina di luar TBBM / FT, lembaga penyalur seperti SPBU, jalur distribusi, sampai dengan agen” yang terdaftar, khususnya untuk penindakan hukum, kolaborasi dan sinergi dengan pihak berwenang seperti Polri, menjadi sangat penting dalam menjalankan penugasan penyediaan BBM bersudsidi ini.

"Kami dari pihak PT. Pertamina Patra Niaga, menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada Penyidik Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses tersebut berlangsung, kami akan memberikan dukungan kelancaran sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang dimiliki oleh PT. Pertamina Patra Niaga," tandasnya. (-)

Tulisan ini telah tayang di soloaja.co oleh Kusumawati pada 21 Jan 2022

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS