Diduga Lakukan Langgar Hukum Haji, 19 WNI Ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi
Makkah, Jatengaja.com - Diduga melakukan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026, sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) diamankan aparat keamanan Arab Saudi.
“Belasan WNI tersebut ditangkap atas dugaan berbagai pelanggaran hukum selama musim haji 2026,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Yusron B. Ambary dilansir dari haji.go.id, Jumat 15 Mei 2026.
Pelanggaran yang dilakuakn 19 WNI, menurut Yusron, meliputi promosi layanan haji ilegal, praktik penjualan dam (denda) yang tidak sesuai aturan, hingga tindakan mendokumentasikan atau memotret perempuan warga lokal tanpa izin.
- Momentum Hari Raya Waisak 2026, Bakal Dongkrak Ekonomi Kawasan Candi Borobudur
- Bank Indonesia Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu
- BI Bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Luncurkan GPIPS Nasional
- Perketat Alih Fungsi Lahan Sawah, Jateng Susunan Raperda RTRW
- Polda Jateng Bongkar Kredit Fiktif Perumda BPR Purworejo, Kerugian Rp41,3 Miliar
KJRI Jeddah, melalui Tim Pelindungan Jemaah telah mendatangi kantor polisi. Saat ini sebanyak 15 orang sedang diperiksa di wilayah Khororoh dan 4 orang lainnya berada di Al-Mansyur.
Dari total sebanyak 19 WNI yang diperiksa, Yusron menyebutkan dua orang telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni dugaan merekam perempuan Saudi di Masjid Nabawi dan satu orang lainnya terkait penjualan dam,” ujarnya.
Khusus untuk jemaah yang tersandung kasus pengambilan video tanpa izin, Yusron memastikan yang bersangkutan masih diperbolehkan melanjutkan rangkaian ibadah haji sambil menunggu perkembangan hukum.
“Dia memang masih dibebaskan dan boleh melanjutkan pelaksanaan ibadah hajinya. KJRI akan terus memantau apakah akan ada tuntutan hak khusus dari pihak perempuan yang diambil videonya itu," kata Yusron.
Yusron menjelaskan nasib WNI tersebut sangat bergantung pada ada atau tidaknya tuntutan dari korban. Dalam sistem hukum Arab Saudi, terdapat perbedaan antara pidana umum dan pidana khusus.
"Kalau tidak ada tuntutan khusus, yang bersangkutan bisa kembali ke tanah air saat jadwal kepulangan. Namun jika ada tuntutan dari korban, proses hukum berlanjut. Pidana khusus ini sangat bergantung pada tuntutan pihak korban," tegasnya.
Terkait empat kasus penjualan dam, satu orang telah dibebaskan bersyarat karena bukti yang dikumpulkan aparat setempat belum mencukupi.
Ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menekankan bahwa status 19 WNI tersebut saat ini masih sebagai tertuduh, bukan tersangka.
"Aparat keamanan memiliki waktu lima hari untuk mengumpulkan bukti. Jika belum lengkap, masa penahanan bisa diperpanjang hingga 20 hari. KJRI sudah berbicara langsung dengan para tertuduh untuk memastikan mereka mendapatkan hak-haknya,” jelas Yusron. (-)
