BNPB : Korban Meninggal Dunia Letusan Gunung Semeru 14 Orang, Ini Nama Korban

SetyoNt - Senin, 06 Desember 2021 13:11 WIB
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto (dua dari kiri) meninjau korban letusan Gunung Semerudi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Minggu (5/12). (bnpb.go.id)

Jakarta, Jatengaja.com - Jumlah korban meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru Kabupaten Lumajang Jawa Timur bertambah menjadi 14 orang dan korban luka sebanyak 56 orang.

Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 14 korban meninggal dunia berasal Kecamatan Pronojiwo 11 orang dan Kecamatan Candipuro 3 orang.

“Korban meninggal dunia teridentifikasi di dua kecamatan, yaitu 11 orang di Kecamatan Pronojiwo, sedangkan 3 orang di Kecamatan Candipuro,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari dilansir dari laman resmi pnpb.go.id. Senin 6 Desember 2021.

Berikut nama-nama korban meninggal dunia antara lain, di Kecamatan Pronojiwo, Poniyem (50 tahun), Bawon Triono (33 tahun), Yatifa, Luluk, Edy, dan Edy Pranowo

Kecamatan Candipuro, Dafa (14 tahun), Siti (40 tahun), dan tiga korban lainnya masih dalam proses identifikasi

Sedangkan perkembangan data korban luka berat sebanyak 35 orang, dengan perincian 8 orang dirawat di Rumah Sakit dr. Haryot, 16 orang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasirian, 3 orang di Rumah Sakit Bhayangkara, dan 8 orang di Puskesmas Penanggal

“Jumlah total keseluruhan korban luka sebanyak 56 orang,” ujar Muhari.

Dia menambahkan dari laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lumajang sebanyak 5.205 jiwa terdampak letusan Gunung Semeru pada Sabtu (4/12).

Sampai saat masih terus melakukan pendataan terkait jumlah korban terdampak dan perkembangan jumlah orang yang mengungsi menjadi 1.300 jiwa.

“Bupati Kabupaten Lumajang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Dampak Awan Panas dan Guguran Gunung Semeru selama 30 hari terhitung mulai 4 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Nomor 188.45/525/427.12/2021,” katanya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS