Biaya Ibadah Haji Indonesia Tahun 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,340 Juta

SetyoNt - Kamis, 20 Agustus 2026 09:10 WIB
Biaya Ibadah Haji Indonesia Tahun 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp107,340 Juta. (ilustrasi/internet)

Jakarta, Jatengaja.com - Biaya penyelenggaraan ibadah haji 1449 Hijriah/2027 diusulkan naik menjadi Rp107,340 juta per Jemaah, sedangkan pada tahun 2026 senilai Rp87,409 juta.

Meski mengalami kenaikan, tapi biaya yang harus dibayar calon Jemaah haji Indonesia malah turun menjadi Rp42.936.068,81 dari tahun lalu senilai Rp54.193.806.

Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ini resemi disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 19 Agustus 2026.

“Mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp107.340.172,02, dengan skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40 persen (Rp42.936.068,81) sedangkan 60 persen sisanya (Rp64.404.103,21) ditopang dana nilai manfaat yang dikelola BPKH,” ujarnya dilansir dari haji.go.id.

Lebih lanjut Menhaj menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 1449 H/2027 ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.666,67 per SAR.

“Sedangkan besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat,” ujarnya.

Menurut Menhaj, sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.

Terkait kebijakan di Arab Saudi, Menhaj menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1449 H/2027, sehingga pemerintah merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Selain usulan haji reguler, Kemenhaj juga mengusulkan alokasi pembiayaan haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas sebesar Rp8.389.108.000 untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, dan pelayanan umum.

Sebagai tindak lanjut dari penyampaian usulan ini, Kemenhaj bersama Komisi VIII DPR RI juga menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1449 H/2027.

Rancangan usulan BPIH 1448 H/2027 selanjutnya akan dibahas secara mendalam dan terperinci bersama Panja BPIH untuk menetapkan besaran final biaya haji yang berkeadilan dan transparan bagi seluruh jemaah Indonesia.(-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS