Bertindak Bagai Preman, 6 Anggota Ormas PP dan GRIB Jaya Diringkus Polda Jateng

SetyoNt - Jumat, 23 Mei 2025 22:03 WIB
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio dan Kabid Humas Kombes Pol Artanto (kiri ke kanan) menjelaskan penangkapan anggota Ormas PP dan Grib Jaya. (dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Enam orang anggota organisasi masyarakat (ormas) dari Pemuda Pancasila (PP) dan GRIB Jaya diringkus anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

Mereka dua dari ormas PP dan empat dari GRIB Jaya diringkus karena terlibat dalam kasus tindakan premanisme yakni perusakan dan penipuan di Kabupaten Blora dan Kota Semarang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyatakan menangkap Ketua Ormas PP Blora berinisial MJ alias Mbah Mun (44) bersama istrinya WH (45), keduanya warga Todanan Kabupate Blora.

“MJ dan WH diamankan karena menipu korban berinisial WA, seorang warga dari Kradenan, Blora hingga mengalami kerugian mencapai Rp333 juta,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis 22 Mei 2025.

Modus yang dilakukan MJ dan WH, lanjut Dwi Subagio, dengan menjalin kerja sama dengan korban WA terkait usaha pengadaan solar industri fiktif pada tahun 2022.

Kedua pelaku yang juga merupakan residivis ini menjalankan aksinya dengan menggunakan surat perjanjian palsu

“MJ ini merupakan residivis kasus penadahan, sedangkan WH juga pernah terjerat kasus penggelapan. Saat ini keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” terang Dwi Subagio.

Sedangkan empat anggota ormas GRIB Jaya yang diamankan, jelas Dwi Subagio, masing-masing berinisial KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40).

Anggota GRIB Jaya itu ditangkap karena melakukan pengrusakan pagar seng milik PT KAI di Kota Semarang dan mencuri material logam untuk kemudian dibawa kabur menggunakan mobil pikap.

"Kasus ini terjadi pada pertengahan bulan Desember 2024. Berdasarkan pengakuan mereka melakukan perbuatan tersebut atas pesanan seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam proses pencarian petugas," jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Terdapat sejumlah komplek bangunan milik PT KAI yang dirusak pagar pembatasnya oleh pelaku. Bangunan tersebut adalah bekas rumah dinas pegawai PT KAI.

Belakangan diketahui bahwa seseorang berinisial E merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas tersebut. Untuk menjalankan aksinya, para pelaku mengaku diberi upah oleh E masing masing sebesar Rp1,7 juta.

"Sebagai bukti kami telah menyita berbagai dokumen sertifikat serta putusan pengadilan yang menguatkan bahwa PT KAI merupakan pemilik sah dari komplek bangunan tersebut. Kami juga menghimbau kepada saudara E untuk segera menyerahkan diri ke Polda Jawa Tengah," ujar Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP, serta Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan pengungkapan kasus ini bagian dari kegiatan Operasi Aman Candi 2025 yang bertujuan untuk memberantas aksi premanisme.

“Kami menghimbau masyarakat untuk berani melapor jika menemukan atau mengalami aksi premanisme seperti penipuan, penggelapan, pemerasan, tindak kekerasan serta intimidasi,” ujar Artanto. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS