Berdiri di Atas Saluran Air, 19 Lapak Liar Dirobohkan

Sulistya - Rabu, 06 April 2022 09:09 WIB
Satpol PP Kota Semarang melakukan penertiban terhadap bangunan liar di atas saluran air di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari. (dok/semarangkota.go.id)

Semarang, Jatengaja.com – Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penertiban terhadap bangunan liar. Sebanyak 19 lapak liar yang berdiri di atas saluran air di Jalan Arteri Yos Sudarso, Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, dirobohkan.

Penertiban dilakukan karena pedagang berjualan di tempat larangan. Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menuturkan, perobohan dilakukan setelah selesainya masa penyampaian peringatan dari kelurahan setempat. Menurutnya, 19 lapak yang dirobohkan dibangun di atas saluran air.

"Surat peringatan sebelumnya sudah diberikan. Saluran air ini ada larangan mendirikan bangunan. Kalau nekat, bisa dipidana sembilan bulan penjara," tutur Fajar dalam keterangan persnya.

Dijelaskan, ada banyak faktor yang menyebabkan lapak dibangun di sepanjang Jalan Arteri Yos Sudarso. Salah satunya, warga yang bersikap masa bodoh pada aturan yang ada, serta pihak kelurahan yang tidak bersikap tegas kepada mereka yang melanggar aturan.

"Akhirnya kita tertibkan 19 lapak ini. Kemudian saluran air ini akan dinormalisasi oleh DPU. Agar kawasan Kaligawe tidak banjir terus," ujarnya. (-)

Editor: Sulistya

RELATED NEWS