Baznas Jateng Targetkan 2023 Bangun 1.000 Unit Rumah Laya Huni
Semarang, Jatengaja.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Tengah pada 2023 mantargerkan membangun sebanyak 1.000 unit rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
Guna mendukung target tersebut, Baznas Jateng berharap agar pentasyarufan atau penyerahan zakat dari unit pengelola zakat (UPZ) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jateng dinaikan dari 50% menjadi 70%.
“Kami mohon masing-masing OPD tidak lagi mengambil dana zakat 70 persen, tetapi 50 persen. Kenapa 50 persen, karena agar keroyokan dalam penanganan persoalan di Jateng cepat terselesaikan,” kata Ketua Baznas Jawa Tengah (Jateng), KH Ahmad Darodji rapat penjelasan pentasharufan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas Provinsi Jateng, di Gedung Gradhika, Selasa (28/3/2023) dilansir dari jatengprov.go.id.
- Menaker Wajibkan Pengusaha Bayar THR Karyawan Paling Lambat H-7 Lebaran
- Pemprov Jateng Perkuat Sinergitas untuk Sukseskan Pemilu 2024
- Sekda Jateng Terima Kasih ke BI Sediakan Rp28,1 Triliun untuk Penukaran Uang Pecahan Baru
- Petani Sedang Panen Raya, Pemerintah Impor Beras 2 Juta Ton
- Patuhi Presiden, Selama Bulan Ramadhan, Mbak Ita Minta Izin Tak Hadiri Undangan Bukber
Menurut Darodji, selama ini Baznas Jateng mempunyai peran penting dalam mendukung program Jateng, selain melaksanakan program bantuan produktif dan konsumtif kepada mayarakat.
Pada 2023 Baznas Jateng menambah program penanganan kemiskinan ekstrem dan stunting serta mentargetkan membangun sebanyak 1.000 unit rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu.
“Untuk pembangunan 1.000 rumah layak huni diserahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jateng,” ujarnya.
Sekretraris Daerah (Sekda) Pemprov Jateng, Sumarno dalam kesempatan sama mendukung pentasyarufan UPZ masing-masing OPD sebesar 70% supaya Baznas Jateng dapat semakin mudah mengelola sekaligus menyelesaikan persoalan kemiskinan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Selama ini pentasyarufan sebanyak 70 persen kembali ke UPZ masing-masing OPD, sekarang kita ingin yang kembali ke UPZ tidak 70 persen tetapi 50 persen, supaya yang ada di Baznas lebih leluasa untuk mengelola,” ujarnya.
Kebijakan itu dilakukan, lanjut Sumarno karena Baznas mempunyai peran penting untuk menyelesaikan program-program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, seperti pengentasan kemiskinan, penurunan stunting, pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya.
Pentasyarufan sebesar 30% dengan berbagai program menyebabkan Baznas kurang leluasa dalam mengelola zakat.
“Sehingga apabila pentasharufan sebesar 50 persen, maka Baznas menjadi lebih leluasa mengelola dana dan lebih koherensif untuk menangani persoalan-persoalan di Jateng. Sedangkan pentasharufan 50 persen di UPZ, untuk penanganan yang lebih spesifik di masing-masing OPD,” katanya. (-)