Bareskrim Polri Tahan 2 Dirut Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Cabang Jakarta Rp131,5 M

SetyoNt - Kamis, 27 Oktober 2022 11:37 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo jelaskan penahan dua tersangka dugaan korupsi proyek di BPD Jateng Cabang Jakarta (Jatengaja.com/dok. Humas Polri)

Jakarta, Jatengaja.com - Dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019 ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Samco Indonesia, Boni Marsapatubiono (BM) dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly Bordus Bambang (WBB).

Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo penahan terhadap dua tersangka tindak pidana koruspi itu merupakan pengembangan dari terpidana pimpinan Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Jakarta, Bina Mardjani yang telah divonis Pengadilan selama 7 tahun.

“Terhadap yan bersangkutan BM dan WBB telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan, Rabu (26/10/2022).

Menurut Dedi perkara yang menjerat tersangka Boni Marsapatubiono berawal pada 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan tersebut disetujui.

Jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), cash collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit.

“Kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp2.681.583.434,00,” jelasnya.

Sedangkan untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun 2018-2019 mengajukan tujuh fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta senilai Rp57 miliar.

Sebagai jaminan pengajuan kredit proyek tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.

Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen fee sebesar 1% dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK fiktif).

"Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00,” ujar Dedi.

Penyidik Bareskrim Polri, imbu Dedi masih mendalami perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS