562 Koperasi Desa Merah Putih di Jateng sudah Beroperasi
Denpasar, Jatengaja.com - Hingga kini kini sebanyak 8.523 kopreasi desa merah putih di Jawa Tengah (Jateng) telah berbadan hukum dan sebanyak 562 koperasi sudah beroperasi.
“Saat ini 562 koperasi merah putih sudah beroperasi. Mudah-mudahan nanti menjadi piloting, percontohan untuk koperasi lainnya,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai mengikuti Konsolidasi dan Percepatan Operasionalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kantor Gubernur Bali, Jumat (8/8/2025).
Konsolidasi tersebut untuk mendorong agar setiap provinsi membentuk dan berkomunikasi dengan satuan tugas (satgas) percepatan untuk operasional koperasi desa merah putih.
Sekda Sumarno mengatakan, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti hasil rapat tersebut dengan kabupaten/kota di Jawa Tengah, guna memastikan lagi percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih.
“Rapat akan dibahas mengenai modal, pelatihan pengurus, kerjasama berbagai pihak, komoditas apa yang harus dijual, dan lainnya. Jadi koperasi ini tidak hanya sekedar berdiri, akan tetapi nanti benar-benar bisa operasional sesuai dengan tujuan dibentuknya,” ujar Sumarno.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengatakan, melalui rapat tersebut ingin memastikan terbentuknya satgas percepatan operasional koperasi di seluruh provinsi.
Menurut Zulkifli, kalau dulu koperasi sendirian, sekarang dikerjakan oleh semua kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
“Gotong-royong, semua terlibat, termasuk BUMN. Jadi kita pastikan hari ini sudah terbentuk hampir 100 persen satgas baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota,” katanya.
Dengan terbentuknya satgas menargetkan, percepatan operasional Koperasi Desa Merah Putih pada bulan ini akan terbentuk 15.000 unit.
Melalui satgas itu, untuk pendataan fasilitas infrastruktur di tiap desa dan kelurahan yang bisa dimanfaatkan menjadi outlet koperasi, bahkan gudang penyimpanan barangnya.
“Cari apa yang bisa dimanfaatkan, apakah kantor desa, kantor kelurahan ataukah balai desa. Kalau memang tidak ada baru boleh membangun tempat baru,” kata Menteri Koordinator Bidang Pangan. (-)