PN Surabaya Gelar Sidang Perdana Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Polisi Disebar
Surabaya, Jatengaja.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana terhadap lima terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur yang menewaskan 135 suporter Arema Malang.
Lima orang terdakwa yang diadili yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Selama berlangsung sidang di PN Surabaya, Senin (16/1) ratusan petugas kepolisian, termasuk anggota Brimob Polda Jawa Timur bersenjata dikerahkan untuk menjaga sejumlah titik di Kota Surabaya.
Dilansir dari halojatim.com jaringan Jatengaja.com, Kapolrestabes Surabaya Akhmad Yusep Gunawan menyebutkan menerjunkan sebanyak 400 personel polisi gabungan untuk pengamanan di sejumlah titik di Kota Surabaya seperti di Bundaran Waru, pintu-pintu masuk ke Surabaya dijaga ketat selama persidangan berlangung.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan seluruh anggota Polri yang disiagakan tersebut akan berjaga dan siap datang ketika diperlukan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
Sementara, Humas PN Surabaya Suparno menjelaskan sidang kasus Kanjuruhan Malangdilakukan secara daring dengan diikuti para terdakwa dari di dalam Rutan Polda Jatim.
“Majelis hakim yang akan mengadili kasus ini ialah Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa,” ujarnya. (-)
Tulisan ini telah tayang di halojatim.com oleh ifta pada 16 Jan 2023