Pemprov Jateng Hapuskan Tunggakan Pokok Pajak dan Denda PKB Mulai 8 April-30 Juni 2025
Semarang, Jatengaja.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menggelar program penghapusan tunggakan pokok pajak beserta denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program penghapusan tunggakan pokok pajak beserta denda PKB ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum membayar PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
- Lewat Hibah Server,IDCloudHost dan Telkom University Hadirkan Transformasi Digital di Dunia Pendidikan
- Perjalanan Mudik Lancar Jaya, Gunakan BRIZZI untuk Bayar Tol
- Terus Tingkatkan Inovasi, Pupuk Indonesia Boyong 3 Penghargaan dan Rahmad Pribadi Jadi CEO Visioner
- Polda Jateng Siapkan Skema One Way Lokal untuk Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
- Bangkai 6 Ekor Tikus Tanpa Kepala Teror Kantor Redaksi Tempo
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu.Kami harapkan masyarakat memanfatkan progam ini,” kata di kantor gubernur di Semarang, Senin 24 Maret 2025.
Program ini diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.
Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan Pergub tersebut, diharapkan akan dapat menarik piutang PKB di Jateng senilai Rp2,8 triliun.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).
Lebih lanjut, gubernur Jatng menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut, dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menyatakan sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 juta unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya.
“Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya. (-)