Pemkab Rembang Akan Ajukan Tradisi Pathol Sarang dan Laesan Sebagai WBTbI

SetyoNt - Kamis, 05 September 2024 21:44 WIB
Pathol Sarang menyerupai olahraga gulat atau sumo dari Jepang akan didaftarkan sebagai WBTbI.

Rembang, Jatengaja.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mengajukan dua tradisi asal Kecamatan Sarang dan Lasem sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI pada 2025.

Setelah sebelumnya Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Sunan Bonang ditetapkan sebagai WBTbI, kini giliran Pathol Sarang dan Laesan yang menjadi fokus untuk diajukan.

Pathol Sarang menyerupai olahraga gulat atau sumo dari Jepang. Tradisi ini, biasanya diikuti oleh nelayan setempat dan digelar setiap tahun, saat sedekah laut untuk melestarikannya.

Sedangkan Laesan, yang berasal dari Kecamatan Lasem, adalah kesenian perpaduan antara tarian dan musik tetabuhan khas, diiringi tembang tradisional. Penari utama Laesan, yang disebut Lais, serta pengrawit, penembang, cantrik, dan pawangnya, semuanya adalah laki-laki. Seni ini terus menjadi hiburan rakyat hingga sekarang.

Menurut Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Retna Diah Radityawati kedua seni budaya tersebut telah memiliki kajian yang kuat untuk didaftarkan sebagai WBTbI.

“Tahun depan, kami akan mengajukan untuk seni Pathol sama Laesan, yang sudah mempunya kajian,” katanya dilansir dari jatengprov.go.id, Rabu (4/9/2024).

Ke depan, lanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan para pelaku budaya untuk pendataan dan pencatatan dalam data pokok kebudayaan (Dapobud), karena pelaku budaya adalah elemen penting dalam proses penetapan WBTbI.

“Pelaku budaya juga tidak sembarangan, maksudnya memasukkannya juga orang-orang yang berkecimpung disitu. Bahkan, ada KTP juga yang harus kita masukan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang dari Rembang berhasil ditetapkan sebagai WBTbI oleh Kemendikbudristek pada sidang di Jakarta, 21 Agustus 2024.

Batik Lasem dan tradisi Penjamasan Bendhe Becak Pusaka Sunan Bonang termasuk dalam 272 budaya takbenda lainnya, yang diakui dari seluruh Indonesia. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS