OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru, Masyarakat Jangan Sampai Salah Pilih
Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) berizin resmi, sehingga masyarakat agar jangan sampai salah pilih perusahaan untuk memimjam dana.
Pada 11 Oktober 2023, OJK telah mengeluarkan rilis daftar terbaru sebanyak 101 perusahaan pinjol resmi yang berizin di bawah pengawasan OJK. Daftar ini memastikan bahwa mereka beroperasi secara legal dan diatur dengan baik oleh pihak berwenang.
OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk mencakup penyelenggara baru yang telah memperoleh izin atau menghapus yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Masyarakat supaya mengacu pada daftar pinjol yang telah diizinkan oleh OJK saat mereka memilih untuk menggunakan layanan pinjaman online. Dengan demikian, mereka dapat memastikan berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terpercaya.
Dalam sebuah surat pengumuman dengan nomor PENG-3/PL.021/2023, OJK menekankan pentingnya menggunakan layanan pinjaman yang diawasi oleh mereka.
Dilansir dari trenasia.comjaringan Jatengaja.com, berikut adalah daftar lengkap 101 pinjol resmi yang berizin oleh OJK:
1. Danamas
2. Investree
3. Amartha
4. DOMPET Kilat
5. Boost
6. TOKO MODAL
7. Modalku
8. KTA KILAT
9. Kredit Pintar
10. Maucash
11. Finmas
12. KlikA2C
13. Akseleran
14. Ammana.id
15. PinjamanGO
16. KoinP2P
17. pohondana
18. MEKAR
19. AdaKami
20. ESTA KAPITAL FINTEK
21. KREDITPRO
22. FINTAG
23. RUPIAH CEPAT
24. CROWDO
25. Indodana
26. JULO
27. Pinjamwinwin
28. DanaRupiah
29. OVO Finansial
30. Pinjam Modal
31. ALAMI
32. AwanTunai
33. Danakini
34. Singa
35. DANAMERDEKA
36. EASYCASH
37. PINJAM YUK
38. FinPlus
39. UangMe
40. PinjamDuit
41. DANA SYARIAH
42. BATUMBU
43. Cashcepat
44. KlikUMKM
45. Pinjam Gampang
46. Cicil
47. lumbungdana
48. 360 KREDI
49. Dhanapala
50. Kredinesia
51. Pintek
52. ModalRakyat
53. SOLUSIKU
54. Cairin
55. TrustIQ
56. KLIK KAMI
57. Duha SYARIAH
58. Invoila
59. Sanders One Stop Solution
60. DanaBagus
61. UKU
62. KREDITO
63. AdaPundi
64. Lentera Dana Nusantara
65. Modal Nasional
66. Komunal
67. Restock.ID
68. TaniFund
69. Ringan
70. Avantee
71. Gradana
72. Danacita
73. IKI Modal
74. Ivoji
75. Indofund.id
76. iGrow
77. Danai.id
78. DUMI
79. LAHAN SIKAM
80. gazwa.id
81. KrediFazz
82. Doeku
83. Aktivaku
84. Danain
85. Indosaku
86. Jembatan Emas
87. EDUFUND
88. Gandeng Tangan
89. PAPITUPI SYARIAH
90. BantuSaku
91. danabijak
92. AdaModal
93. Samakita
94. KawanCicil
95. CROWDE
96. KlikCair
97. ETHIS
98. SAMIR
99. UATAS
100. Asetku
101. Findaya
- GOTO Diprediksi Ketiban Berkah Ramadan, Bagaimana Kinerja Sahamnya?
- IHSG Ditutup Melemah, Saham EMTK, INKP dan UNVR Pertahankan Top Gainers LQ45
- NAV Saratoga (SRTG) Capai Rp48,9 Triliun Usai Raup Pendapatan Dividen Tertinggi
Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat. Dengan memilih pinjol yang terdaftar, masyarakat dapat meminimalkan risiko penipuan dan melindungi keuangan mereka.
Selain itu, menggunakan lembaga pinjaman yang diawasi oleh OJK juga memberikan jaminan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas yang kompeten.
Daftar perusahaan pinjol resmi yang dikeluarkan oleh OJK akan membantu memastikan keamanan dan keandalan transaksi keuangan mereka. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Mar 2024