Meski TKD Dipangkas, Pemprov Jateng Pastikan Tetap Bisa Bayar Gaji PNS dan PPPK
Semarang, Jatengaja.com - Kendati dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat pada APBD 2026 dipangkas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara masih aman.
Menurut Wakil Gubernur (Wagub) Jateng, Taj Yasin Maimoen, pembayaran gaji baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Jateng tidak mengalami kendala.
“Alhamdulillah, Pemprov Jateng sampai sekarang masih sanggup dan siap untuk membayar gaji PNS dan PPPK,” kata Taj Yasin dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu 5 Agustus 2026.
- BRI Siap Tingkatkan Kredit Berkualitas Berkat Dukungan Likuiditas Dana SAL
- OCBC Perluas Gerakan Circular Economy, Libatkan UKM Lewat RISE
- Pemprov Jateng Siapkan Rp1,2 Triliun untuk Pilgub 2029
Menurut Taj Yasin, seluruh gubernur, termasuk Jateng telah menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar dilakukan kajian terhadap kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah.
Pasalnya masih banyaknya pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki rasio belanja pegawai dalam APBD d atas 30 persen.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemprov Jateng mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengajak pemerintah kabupaten/kota mencari solusi bersama agar kemampuan fiskal daerah semakin kuat.
“Kita cari solusinya bareng-bareng. Harus kita upayakan, sebagai kepala daerah harus bertanggung jawab,” ujar Taj Yasin.
Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho menjelaskan pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jateng hingga saat ini berjalan sesuai jadwal.
Sumber pembiayaan gaji PNS berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBN, sedangkan belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah batas 30 persen sebagaimana diatur dalam regulasi.
"Sampai dengan saat ini kondisi yang ada masih sesuai dengan jadwal dan kebutuhan," kata Dwianto.
Ia menambahkan, kondisi serupa juga terjadi di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski mayoritas daerah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen, pembayaran gaji ASN dan PPPK tetap dapat dipenuhi melalui APBD masing-masing.
Menurut Dwianto, tingginya belanja pegawai bukan semata persoalan fiskal, melainkan karena kebutuhan pelayanan dasar yang meningkat, terutama untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.
- Trimegah Hadirkan Fitur IPO Obligasi Online, Klaim Jadi yang Pertama di RI
- Jateng Bisa Belajar Pariwisata Berbasis Lingkungan Desa Wisata Penglipuran
- Pendapatan Cinema XXI Naik Jadi Rp2,6 Triliun, Laba Bersih Rp201 Miliar
"Mayoritas kebutuhan PNS maupun PPPK adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Jadi memang mayoritas yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota adalah untuk dua tenaga tersebut terkait pelayanan dasar kepada masyarakat," jelasnya.
Dwianto menegaskan, hingga saat ini pembayaran gaji PNS dan PPPK di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maupun seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah tetap berjalan normal.
"Sampai dengan saat ini di 35 kabupaten/kota dan provinsi, pembayaran ini sudah sesuai dengan jadwal dan kebutuhannya cukup untuk membiayai,” ujarnya. (-)
