Fajar Sebut Pemkot Semarang Dapat Lampu Hijau dari BPK Bongkar Lapak Pasar MAJT

SetyoNt - Selasa, 07 Februari 2023 20:54 WIB
Kapala Satpol PP, Fajar Sebut Pemkot Semarang Dapat Lampu Hijau dari BPK Bongkar Lapak Pasar MAJT (Jatengaja.com/dok.semarangkota.go.id)

Semarang, Jatenga.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sudah mendapatkan rekomendasi untuk membongkar bangunan lapak pasar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT).

Bangunan lapak pasar di MAJT berlokasi di Jalan Gajah Raya Semarang yang pernah digunakan sebagai relokasi pedagang Pasar Johar yang terbakar adalah aset milik Pemkot Semarang.

Menurut Kepala Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, Fajar Purwoto pembongkaran aset bangunan lapak di MAJT sudah mendapatkan lampu hijau dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),

“Bu Wali (Wali kota Semarang, Hevearita G. Rahayu) sudah menerima lampu hijau dari BPK, tapi memang ada beberapa orang yang tidak menghendaki untuk dibongkar,” katanya usai melakukan rapat bersama perwakilan pedagang Johar di kantor Satpol PP dilanasir dari semarangkota.go.id, Selasa (7/2).

Sebelum melangkah lebih jauh, lanjut Fajar akan segera melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Perdagangan dan Bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk membahas kejelasan aset Pemkot itu.

Fajar juga telah menanyakan tentang permasalahan ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan status dari pasar tersebut.

“KPK menyatakan itu pungutan tidak resmi. Bisa dilaporkan sebagai pungutan liar. Maka, Kamis besok, kami berencana rapatkan dengan Bagian Hukum dan Dinas Perdagangan,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016, sambung Fajar, aset milik pemkot tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersil oleh pihak lain.

Sedangkan aset bangunan pasar berupa lapak-lapak di MAJT merupakan milik Pemkot Semarang, karena Dinas Perdagangan itu sudah selesai kontrak sewanya sejak 2021.

“Jadi hak Pemkot Semarang untuk melakukan pembongkaran aset bangunan di MAJT,” tandasnya.

Fajar menambahkan Pemkot Semarang mendukung jika memang akan ada pasar yang dibangun dilokasi MAJT tersebut, namun harus memiliki izin yang jelas dan aset milik Pemkot harus di bongkar terlebih dahulu agar tidak menimbulkan polemik.

"Mereka bicaranya untuk kemaslahatan, tapi aset pemkot disewakan, ditarik retribusi. Pemerintah tidak sewa lagi sejak Januari 2021. Saya minta biar mempercepat proses ini, saling menyadari,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Paguyuban Grosir Buah Pasar Johar, Nurkholis meminta kepada Pemkot Semarang untuk segera membongkar dan menutup pasar di MAJT.

Pasalnya selama pasar tersebut masih dibuka, pedagang asli Johar yang sudah pindah ke Pasar Johar baru merasa tertandingi dan sepi pembeli. Padahal pasar di MAJT tidak memiliki izin mendirikan pasar krena sudah bukan lagi relokasi Pasar Johar.

“Kami berkomunikasi dengan Satpol PP agar ada tindakan tegas segera menutup atau membongkar aset di MAJT,” kata Nurkholis.

Yayasan MAJT, imbuh Nurkholis hingga saat ini masih mengajak pedagang untuk tetap berjualan di MAJT. Hal inilah yang membuat pedagang di Johar baru merasa resah.

"Pedagang khawatir kalau betul-betul terjadi pembangunab pasar induk disitu. Kami minta segera tindakan tegas. Dari sisi pendapatan ke pemerintah juga tidak ada. Itu sudah merugikan negara. Harapannya secepatnya ditutup,” pintanya. (-)

Editor: SetyoNt

RELATED NEWS