BPN Jateng Sebut Masih Ada 34.000 Bidang Tanah Wakaf Belum Bersertifikat
Semarang, Jatengaja.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Tengah menyebutkan masih ada sebanyak 34.000 bidang tanah wakaf yang tersebar di sejumlah daerah belum bersertifikat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah (Jateng) Lampri A.Ptnh SH MH bersama Kementerian Agama telah melakukan sertifikasi 78.000 lebih bidang tanah wakaf di Jateng.
“Saat ini di Jawa Tengah masih ada 34.000 bidang tanah wakaf yang belum tersertifikat,” katanya saat melakukan silahturahmi dengan Ketua Umum MUI Jateng Dr KH Ahmad Darodji MSi di Kantor Baznas Jateng di Semarang, Selasa 27 Mei 2025.
- YTI Perluas Manfaat bagi Anggota melalui Kerja Sama Asuransi dengan Zurich
- Digitalisasi dan Distribusi Produk UMKM Lewat Toko Kelontong Jadi Fokus Kemendag dalam Kunjungan ke SRC
- Lewat Desa BRILiaN, Camilan Lokal Jadi Magnet Oleh-Oleh Daerah
- Bawaslu Jateng Sampaikan Hasil Pengawasan Pilgub 2024 kepada Pimpian DPRD
- Pertamina Pastikan Pasokan Energi di Jateng dan DIY pada Libur Panjang Akhir Pekan Aman
Lampri menambakan, untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf tersebut, BPN Jateng telah melakukan penandatangan kerja sama dengan PWNU Jateng, PCNU se-Jateng, PW Muhammadiyah, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jateng, Kementerian Agama, dan lain-lain.
Sementara, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng, KH Ahmad Darodji mengajak semua kekuatan umat Islam melakukan proses percepatan serifikasi tanah wakaf melalui ormas Islam, kampus perguruan tinggi, majelis taklim, dan jamaah pengajian.
“MUI akan mengajak semua stake holder dan pimpinan ormas Islam untuk menyukseskan program Badan Pertanahan Nasional ini,” katanya.
Menurut Ahmad Darodji, kesadaran umat dalam sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan, karena beramal melalui wakaf pahalanya langgeng mengalir terus walaupun yang memberi wakaf sudah meninggal dunia.
Kiai Darodji menjelaskan banyak kasus tanah yang sudah diikrar wakaf tetapi karena tidak diproses sertifikat wakaf beberapa tahun kemudian menjadi sengketa karena ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah itu telah diwakafkan.
“Karena itu literasi kesadaran umat melalui sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan,” tandasnya.
Sekretaris MUI Jateng Agus Fathuddin Yusuf mengatakan, kampanye mengajak umat untuk sadar sertifikasi tanah wakaf perlu ditingkatkan.
Kampanye tanah wakaf bisa melalui berbagai media sosial, media cetak dan elektronik yang ada di masyarakat.
“Para alim ulama, kiai, bu nyai, gus, pimpinan pondok pesantren, pimpinan jamaah pengajian, dai mubaligh perlu lebih kuat lagi mengajak umat untuk segera melakukan sertifikasi tanah wakaf,” ujarnya. (-)