Bawaslu Jateng Sebut Selama Kampanye Terjadi 10 Sengketa Pemilu, Paling Banyak di Kota Semarang dan Batang
Semarang, Jatengaja.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan selama masa kampanye Pemilu 2024 telah terjadi sebanyak 10 sengketa antarpeserta Pemilu.
"Selama tahun 2023 terjadi 10 sengketa antar peserta Pemilu di enam wilayah yaitu Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Boyolali,” kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Tengah (Jateng), Wahyudi Sutrisno dalam rilis, Sabtu 6 Januari 2024.
Lebih lanjut Wahyudi menjelaskan, dari keenam wilayah tersebut, sengketa paling banyak terjadi di Kota Semarang dan Kabupaten Batang yakni ada tiga kasus.
- Layanan Indosat di Jateng dan DIY Kembali Normal
- Pertamina Gelar Promo, Beli BBM Pakai MyPertamina Dapat Cashback 8% OVO
- Wanita China Merasa Gerah, Pemerintah Paksa Punya Banyak Anak
- Pemerintah Mulai 1 Januari 2024, Berlakukan Pembelian LPG Tabung 3 Kg Wajib Sudah Terdaftar
- Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli Meninggal Dunia di Jakarta
Seluruh sengketa antarpeserta Pemilu tersebut telah diselesaikan di level Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan (Panwascam) masing-masing.
“Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Panwaslu Kecamatan memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu berdasarkan surat mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui sengketa antarpeserta Pemilu terjadi apabila ada hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta Pemilu lain pada tahapan proses Pemilu.
Memasuki tahun baru 2024, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan jajarannya telah mempersiapkan diri untuk melayani permohonan sengketa antar peserta Pemilu di masa kampanye yang tersisa.
"Selain memberikan pembekalan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Jateng juga melakukan pendampingan terhadap Bawaslu Kabupaten/Kota yang tengah menangani sengketa antar peserta pemilu di wilayahnya,” ujar Wahyudi. (-)