Satgas Pangan Jateng Temukan 3 Pelanggaran Minyakita di Pasar Purworejo dan Banjarnegara

Rabu, 12 Maret 2025 23:05 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

minyakita.jpg
Satgas Pangan Jateng Temukan 3 Pelanggaran Minyak Goreng Minyakita di Pasar Purworejo dan Banjarnegara. (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Satgas Pangan Jawa Tengah (Jateng) menemukan pelanggaran minyak goreng merek Minyakita yang tidak sesuai isi dengan labelnya dijual di pasar.

Pelanggaran ini ditemukan setelah Satgas Pangan Jateng melakukan pengecekan produk minyak goreng merek Minyakita di pasar kabupaten dan kota seluruh Jawa Tengah. 

Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesesuaian isi minyak goreng Minyakita dengan lebelnya agar tidak merugikan masyarakat, sebagai konsumen.

“Pengecekan  dilakukan serentak di 35 kabupaten dan kota di wilayah Jateng,” kata Kepala Satuan Tugas Pangan Jateng yang juga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Arif Budiman.

Fokus pengecekan di pasar-pasar tradisional serta toko-toko yang menjual minyak goreng Minyakita terhadap sebanyak 45 pedagang di35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, serta 21 produsen Minyakita.

Hasilnya, menurut Arif, hampir seluruh wilayah menunjukkan kesesuaian isi minyak goreng  Minyakita dengan labelnya. Hanya ada tiga penjual yakni satu di Purworejo dan dua di Banjarnegara yang melanggar.

Di Purworejo, Minyakita yang tidak sesusai volumennya ini ditemukan penjual di Pasar Baledeno. Volume yang tertera dalam kemasan 1 liter, namun hasil pengukuran ternyata 990 mililiter.

Di Banjarnegara, Minyakita yang tidak sesuai ditemukan di dua penjual kios di Pasar Induk Banjarnegara. Petugas menemukan Minyakita di kedua titik tersebut berisi 982 ml dan 960 ml. 

“Kaami segera runut ke pihak produsen untuk memastikan penyebab ketidaksesuaian volume. Hasilnya segera kami laporkan,” ujar Direskrimsus Polda Jateng. (-)