Sabtu, 19 Februari 2022 07:57 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com – Diduga mencemari Sungai Cilandak, Pemerintah Kota Semarang mengambil Tindakan terhadap sebuah pabrik yang berada di Kawasan Industri Candi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Bambang Suranggono menuturkan, pihaknya telah melakukan pengecekan terkait informasi tersebut. Petugas gabungan DLH Kota Semarang, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, Polsek setempat, dan juga tokoh masyarakat langung turun menangani.
Berdasar pengecekan dan investigasi yang dilakukan atas pabrik tersebut, diduga melakukan pencemaran. Bahkan, ternyata pabrik belum memiliki izin lingkungan dan belum memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang sesuai dengan persyaratan. Penyimpanan limbah bahan berbahaya dna beracun (B3) juga belum ada.
"Dudah kita mintakan penyegelan dari Satpol PP dan penghentian aktivitas bengkel produksi," katanya.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Semarang, Suharsono meminta DLH terus melakukan investigasi terhadap dugaan pencemaran lingkungan tersebut.
"Ini sudah melanggar UU 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Kalau memang dilakukan berulang kali dan sudah lama, tentu harus ada sanksi yang berat," katanya. (-)
Bagikan