Undip
Jumat, 06 September 2024 16:02 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Suharnomo meminta untuk stop atau menghentikan polemik dan perdebatan tentang peristiwa kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Sepesialis (PPDS) anestesi dan reanimasi Anestesi, dr Aulia Risma Lestari.
“Saya minta jajaran civitas akademika Undip berhenti berpolemik dan berdebat tentang peristiwa kematian mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran Undip. Stop sekarang juga. Tidak usah membuat pernyataan-pernyataan. Kita tunggu sampai ada hasil penyidikan resmi dari kepolisian,” katanya dalam keterangan tertulis di Semarang, Jumat (6/8/2024).
Suharnomo juga berharap pihak-pihak di luar Undip melakukan hal sama tidak membuat polemik supaya kepolisian bisa melakukan proses penyidikan dengan tenang dan cermat.
“Kami mohon pengertian, mari kita berikan waktu kepolisian untuk melaksanakan tugasnya. Rasanya pembahasan kematian dokter Aulia Risma Lestari sudah menjadi masalah hukum sehingga pihak-pihak di luar penyidik sebaiknya menahan diri. Jangan sampai masalah ini menjadi keruh dan menjadi bola liar,” ujarnya.
Menurut rektor, ibunda dokter Aulia Risma, Ny Nuzmatun Malinah, didampingi kuasa hukum dan Tim Inspektorat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melaporkan kasus dugaan terjadinya perundungan, pemalakan dan pelecehan yang berujung kematian dokter Risma ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng pada Rabu (4/9/2024).
Dengan adanya laporan tersebut, proses hukumnya menjadi jelas. Karena itu, tidak perlu memperpanjang perdebatan, polemik, adu pendapat dan pro-kontra tentang ada atau tidak adanya perundungan, pemalakan, pelecehan dan apa yang menjadi penyebab meninggalnya dokter Risma.
“Untuk civitas akademika Undip, saya minta untuk berhenti ikut berpolemik. Stop. Sudah cukup,” tandasnya.
Mantan dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Undip ini juga meminta semua pihak menahan diri tidak membuat pernyataan dan melontarkan tuduhan-tuduhan, dan menunggu hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
“Kita percaya aparat penegak hukum akan melakukan tugasnya dengan baik. Biarlah proses hukum berjalan untuk membuka tabir tentang kasus ini. Tidak usahlah memperpanjang perdebatan soal itu. Kita tunggu saja proses hukumnya sampai selesai,” ujarnya.
Jika proses hukumnya selesai dan sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap, lanjut Suharnomo, maka Undip segera melakukan langkah lanjutan yang diperlukan.
“Kalau ada yang dinyatakan bersalah, dan itu ada dalam lingkup kewenangan kami, pasti ada tindakan sesuai ketentuan yang ada. Saya bisa pastikan itu,” tegasnya.
Rektor Undip juga meminta ulang penghentian sementara kegiatan Prodi Anestesi dan dan Reanimasi Fakultas Kedokteran Undip di Rumah Sakit Pusat (RSP) Dokter Kariadi, dan penghentikan ijin praktek Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Dr dr Yan Wisnu Prajoko MKes Sp.B.Subsp.-onk(K) di rumah sakit yang dikelola Kementerian Kesehatan itu.
“Kami meminta agar Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Layanan Kesehatan mempertimbangkan dampak buruk dari keputusan tersebut. Cobalah dipertimbangkan lagi, direnungkan ulang, lebih banyak manfaat atau mudaratnya dari keputusan itu,” pinta Suharnomo. (-)
Bagikan
Undip
7 hari yang lalu