kendal
Minggu, 03 November 2024 21:47 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim dan Subdit Siber Polda telah berhasil mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka selama periode 15 Juni hingga 1 November 2024.
Pengungkapan ratusan kasus judi online ini sejak diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Daring.
Wakabareskrim Polri Irjen, Asep Edi Suheri menyatakan, selain penegakan hukum, Satgas Pemberantasan Judi online juga melakukan edukasi dengan pendekatan preemtif sebanyak 12.308 kegiatan di berbagai institusi, termasuk sekolah, kampus, dan instansi pemerintahan.
Dalam upaya preventif, Polri telah mengajukan pemblokiran sebanyak 76.722 situs dan konten perjudian daring kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas praktik perjudian online dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Kami percaya sinergi antara pencegahan dan tindakan tegas adalah kunci dalam memberantas kejahatan yang merusak tatanan sosial dan ekonomi,” kata Asep dilansir dari infopublik.id, Minggu 3 November 2024.
Asep menambahkan Tim Satgas Penanggulangan Judi Daring Polri juga berhasil menyita uang senilai Rp78,1 miliar dari sindikat judi online internasional yang dikendalikan warga asal China.
Penyitaan uang itu hasil pengembangan kasus terhadap sindikat judi online Slot8278, yang diluncurkan pada Oktober 2024.
Dari hasil investigasi, Polri menemukan aliran transaksi keuangan terkait situs Slot8278 melalui PT Tri Usaha Berkat (LINKQU) yang berkolaborasi dengan PT Anjana Jaya Teknologi dan PT Mega Lintas Teknologi yang dikelola oleh tersangka HAJ.
Pada 18 Oktober, Polri menangkap HAJ dan menyita uang senilai Rp8,2 miliar serta satu unit laptop. HAJ berperan sebagai koordinator yang menunjuk orang sebagai direktur dan komisaris di perusahaan jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi judi online.
Kepada polisi, HAJ mengaku menerima perintah langsung dari tersangka DX alias MA, warga negara China yang tinggal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, DX telah meninggalkan Indonesia menuju China pada 14 Oktober 2024. Polri pun telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap DX dan menyita beberapa barang dari rumahnya, termasuk kendaraan roda empat dan stempel perusahaan yang digunakan dalam aktivitas perjudian.
Tidak berhenti pada HAJ dan DX, penyidik juga menangkap CAS dan EL, yang menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama PT Odeo Teknologi Indonesia, pada 1 November 2024.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan Polri menyita enam telepon seluler, dua token mobile banking, mata uang China sebesar 10.000 Yuan, serta membekukan uang Rp61,9 miliar dari PT Qbiz Digital Technologies sebesar Rp738 juta.
“Kami mengeluarkan DPO untuk Ina Juliani, WNI yang berperan sebagai manajer di PT Qbiz Digital Technologies,” ujar Irjen Asep. (-)
Bagikan