Polrestabes Semarang Gagalkan Penyelundupan 8,4 kg Sabu Dari Kalimantan Tengah

Senin, 13 Desember 2021 17:44 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

sabu-kapolda.jpg
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi (kiri) menunjukkan barang bukti sabu 8,4 kg pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12). (Jatengaja.com/dok. Humas Polda Jateng)

Semarang, Jatengaja.com - Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 8,4 kg di pelabuhan Tanjung Mas Semarang yang berasal dari Kalimantan Tengah. 

Polisi menangkap satu tersangka pengedar sabu berinisial HK, 42, warga Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Ahmad Luthfi menyatakan, pelaku HK membawa Sabu seberat 8,4 kilogram dari Kalimantan Tengah hendak diselundupkan di wilayah  Jateng.

“Modus pelaku HK dengan memindahkan paket sabu yang dibungkus menggunakan kardus dari mobil bak terbuka ke truk Fuso nopol B 9776 TYU saat berada di Kapal KM Dharma Kartika VII,” katanya pada konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/12).

Dijelaskan Kapolda Jateng, pelaku menitipkan barang berisi Sabu di truk yang sedang berada di kapal KM Dharma Kartika VII setelah sandar di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. 

Untuk mengilangkan jejak tersangka juga membuang ponsel yang digunakan untuk menghubungi pelaku menyuruhnya.

“Pelaku HK menitipkan barang ke truk yang tidak dikenal. Karena tidak dikenal sopir truk melaporkan kejadian itu ke anggota yang melakukan pendalaman,” ujarnya.

Dari penyelidikan polisi diketahui pelaku memindahkan barang haram yang dibawanya dari mobil bak terbuka ke truk. 

Pelaku melempar barang haram tersebut dengan cara dilempar dari atas, selanjutnya tersangka akan mengikuti truk itu. Sopir truk merasa takut saat mengetahui ada barang yang tidak dikenal adalah bom melapor Polsek Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

“Sopir truk itu membuka paketan yang terbungkus itu sendiri dihadapan anggota kami dan di dalamnya ada 8 bungkusan. Setelah kami periksa laboratorium, diketahui isi bungkusan tersebut adalah narkoba jenis sabu,” jelasnya.

Kapolda Jateng menambahkan, anggota Polrestabes Semarang melakukan investigasi dengan menumpang kapal yang ditumpangi pelaku untuk memastikan manifest penumpang dan mengetahui siapa tersangkanya.

Setelah sampai Kalimantan, baru didapat bahwa pelaku sembunyi di kos wilayah Demak dan ditangkap pada Kamis (9/12)  pukul 20.30. WIB.

Pelaku HK diketahui seorang residivis baru saja bebas dari masa hukuman di Sampit dan mendapat pesanan mengantar sabu itu.

“Hasil koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jateng jaringan tersebut masih dalam negeri lintas pulau. Masih kami dalami,” tandas Kapolda.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 115 ayat (2) lebih Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman terancam hukuman  seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

“Pengungkapan narkoba jenis Sabu seberat 8,4 kilogram sangat luar biasa. Sabu itu disinyalir akan diedarkan di wilayah Semarang saat Natal dan Tahun Baru. Saya mengapresiasi Polrestabes Semarang yang telah mengungkap. Ditresnarkoba Polda Jateng akan memback up pengembangan kasus ini,” ujar Ahmad Luthfi. (-)