jateng
Kamis, 24 Februari 2022 17:28 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Blora, Jatengaja.com - Anggota Polsek Jati, Polres Blora menyita sebanyak 200 sak pupuk bersubsidi dari seorang tersangka berinsial AW. Pupuk bersubsidi sebanyak itu diangkut menggunakan dua unit truk akan dipasarkan di wilayah Blora.
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, dua unit truk, tiga unit handphone, serta dua lembar bukti transfer pembelian pupuk bersubsidi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto anggota Polsek Jati Polres Blora menyita 200 sak pupuk bersubsidi yang dimuat dengan menggunakan dua unit truk di wilayah desa Gempol kecamatan Jati.
“Pada hari Kamis, 17 Februari 2022, anggota Polsek Jati telah melakukan penangkapan seorang pria AW diduga menyalahgunaan dengan mengedarkan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Dari keterangan pelaku WA warga Kecamatan Randublatung Blora mendapatkan pupuk bersubsidi dari Madura Jawa Timur.
Pupuk bersubsidi tersebut dibawa ke Blora yang rencana akan dijual di wilayah Desa Gempol Kecamatan Jati Kabupaten Blora.
"Tersangka WA adalah yang membeli pupuk dari Madura, sedangkan sopir yang membawa pupuk dijadikan sebagai saksi. Ancaman hukuman maksimal untuk tersangka adalah dua tahun penjara,” ujar Setiyanto.
Sementara, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, SH, MH menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kejaksaan, di mana untuk barang bukti pupuk bersubsisi yang ada hanya akan diambil beberapa sampling dan sisanya akan di lelang.
Hal agar pupuk bersubsidi tersebut bisa dimanfaatkan peani untuk menekan kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi di Blora.
"Untuk barang bukti pupuk akan kita lelang, hanya beberapa sampling yang akan kita jadikan sebagai bukti di persidangan. Kita sudah koordinasi dengan kejaksaan untuk uang hasil lelang akan kita lakukan penyitaan sehingga pupuknya bisa dipakai oleh warga,” kata Kapolres Blora. (-)
Bagikan