Polda Jateng Larang Anggota Polri dan ASN Gunakan Vape, Langgar Sanksi Tegas

Selasa, 03 November 2026 17:39 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

polda jateng.jpg
Polda Jateng Larang Anggota Polri dan ASN Gunakan Vape, Langgar Dikenai Sanksi Tegas. (ilustrasi)

Semarang, Jatengaja.com - Polda Jawa Tengah melarang semua anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan rokok elektrik (vape). Bila melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol. Yuliyanto, menyatakan larangan menggunakan vape berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 Tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri. 

Kebijakan yang berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas Institusi Polri dalam memperkuat pencegahan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, sekaligus meningkatkan disiplin serta integritas personel.

Surat edaran Kapolri tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku secara menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Yuliyanto menegaskan kebijakan Kapolri tersebut merupakan langkah pencegahan yang harus dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Sebagaimana arahan Bapak Kapolda Jateng, integritas adalah fondasi utama. Seluruh personel Polda Jateng harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia menekankan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri.

“Polda Jateng, akan menindaklanjuti kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan dan mekanisme internal Polri,” tandasnya.

Salah satu pertimbangan diterbitkannya SE Kapolri ini adalah perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menambahkan penyalahgunaan narkotika sering menjadi pemicu gangguan kamtibmas, sehingga pencegahan harus dimulai dari internal Polri sendiri sebelum mengajak masyarakat. 

Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan yaitu penguatan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) dan Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) sebagai upaya memutus mata rantai narkoba dan kejahatan dari hulu.(-)