BPR
Kamis, 14 Oktober 2021 21:46 WIB
Penulis:Sulistya
Editor:Sulistya
Semarang, Jatengaja.com - Komisaris Utama sekaligus Pemegang Saham Pengendali (PSP) BPR Arto Moro Semarang, Dr H Subyakto SH MH MM mengatakan, pinjaman online dengan syarat yang mudah memang sangat menggiurkan bagi masyarakat. Namun banyaknya masyarakat yang terjerat utang online hingga harus membayar berkali-kali lipat, harus menjadi perhatian bersama.
Subyakto, anggota DPR RI periode 2009-2014 yang juga merupakan anggota Pansus RUU OJK tersebut mengatakan, fokus pada kemudahan pembiayaan hingga kemudian melupakan pengawasan dan pengaturan seperti yang terjadi pada praktik financial technology (fintech) saat ini, sudah terbukti menimbulkan persoalan hukum dan persoalan sosial di masyarakat.
“Hanya dengan fotokopi KTP, pinjaman sudah dapat dicairkan. Kemudahan ini tentu menggiurkan. Tetapi karena tidak ada ketentuan yang jelas mengenai assesment persetujuan pinjaman, ketentuan suku bunga, aturan baku mengenai denda keterlambatan, dan hal teknis lainnya membuat penyedia layanan fintech dapat seenaknya menjerat dengan memberikan bunga dan denda yang sangat memberatkan masyarakat,”tuturnya.
Subyakto menuturkan, kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat adalah hal yang tidak bisa dihindari. Akan tetapi karena menyangkut perlindungan terhadap masyarakat, tentunya dan sudah seharusnya peraturan mengenai fintech harus dirumuskan secara lebih rigid dan limitatif untuk merespons perubahan gaya hidup masyarakat.
“Jangan sampai karena kelemahan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban nasabah membuat korban akibat fintech terus berlanjut. Penyedia layanan fintech mudah saja berganti platform apabila diskors tetapi masyarakat yang terlilit cengkraman fintech akan terus terbebani dan menimbulkan kerusakan sangat serius,” katanya. (-)
Bagikan
BPR Arto Moro
7 bulan yang lalu