PT Pembangunan Perumahan
Jumat, 10 Maret 2023 17:20 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Semarang, Jatengaja.com - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang menyegel sebuah outlet penjualan minuman keras beralkohol di Kota Semarang.
Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak (sidak) bersama Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, outlet tersebut melanggar peratuan yang berlaku yakni perizinan penjualan minuman beralkohol belum ada.
Pihak outlet hanya mengantongi perizinan penjualan minuman kerasa (miras) beralkohol golongan A. Namun pada kenyataannya, penjual juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C,” katanya dilansir dari semarangkota.go.id, Jumat (10/3).
Sebelum disegel pada Kamis (9/3),lanjut Marten pemilik outlet minuman berakhohol sudah dipanggil oleh Satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outletnya.
“Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli sehingga mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara dengen menyegel outlet hingga penjual sudah mengurus perizinan kepada pemerintah,” ujarnya.
Marthen menegaskan, setiap penjualan minuman beralkohol harus mengurus perizinan kepada organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait yakni Dinas Perdagangan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kemudian, akan ada pengecekan di lapangan terkait penjualannya.
"Perizinannya benar atau tidak sesuai dengan penjualannya. Kalau yang tadi izinnya hanya menjual golongan A tapi ternyata B dan C juga dijual," bebernya.
Dia menandaskan, pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Semarang akan lebih dimaksimalkan dengan melibatkan OPD terkait.
“Seiring dengan adanya penyusunan perda terkair minuman beralkohol yang tengah digodok oleh DPRD Kota Semarang,” tandasnya. (-)
Bagikan
PT Pembangunan Perumahan
14 hari yang lalu