Senin, 01 November 2021 07:35 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Pada masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi pesawat terbang wajib mematuhi segala aturan baru yang tidak pernah ada sebelumnya.
Salah satu aturan baru yang sebelumnya tidak ada saat naik pesawat terbang adalah wajib melakukan skrining, tes antigen atau RT-PCR, dan terutama menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Penumpang pesawat terbang harus mematuhi banyak aturan jika ingin bepergian. Bahkan, beberapa titik sempat tidak melayani penerbangan nasional, apalagi penerbangan internasional.
Sebelum ada aturan-aturan baru tersebut muncul dan mengekang penumpang, sebetulnya sudah ada beberapa aturan dasar yang menjadi syarat melakukan penerbangan.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, aturan-aturan prinsipil tersebut terbagi ke dalam tiga segmen, yaitu sebelum masuk pesawat (pre-flight), saat berada di pesawat (in-flight) dan ketika pesawat mendarat (post-flight).
Sebelum masuk ke pesawat
Saat berada di dalam pesawat selama penerbangan
Saat menyelesaikan penerbangan
Demikian beberapa hal yang wajib dikeketahui oleh calon penumpang jika ingin melakukan penerbangan. (-)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 01 Nov 2021
Bagikan