Pemkab Semarang Komitmen Bantuk 50 Desa Antikorupsi

Senin, 08 Juli 2024 08:54 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

desa antikorupsi.jpg
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha (dua dari kiri) saat menerima kunjungan dari KPK. (dok.jatengprov.go.id)

Semarang, Jatengaja.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang berkomitmen untuk membentuk desa antikorupsi di seluruh pemerintah desa yang ada di wilayah tersebut.

Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyebutkan sampai dengan Juli 2024 telah terbentuk sebanyak 20 desa antikorupsi, serta akan terus dikembangkan ke desa lainnya. 

“Sampai tahun 2025 kami berharap sudah terbentuk 50 desa antikorupsi di seluruh Kabupaten Semarang,” katanya dilansir dari jatengprov, Senin (8/7/2024).

Ngesti saat menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi implementasi indikator desa antikorupsi KPK RI, di Balai Desa Banyubiru, Kamis (4/7/2024) menyatakan telah dilakukan pendampingan semua desa untuk menerapkan prinsip antikorupsi. 

Namun, lanjut Bupati Semarang memang belum terperinci sesuai pedoman dari KPK, meski telah berupaya memenuhi berbagai indikator yang telah ditetapkan.

“Pemkab Semarang melalui Inspektorat terus berupaya maksimal mendampingi desa antikorupsi tersebut. Harapannya, agar seluruh proses berjalan lancar dan semua desa menjadi antikorupsi,” katanya.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno mengapresiasi langkah Pemkab Semarang melakukan upaya replikasi dan perluasan desa antikorupsi. 

KPK juga sudah menyusun panduan evaluasi dan monitoring desa antikorupsi yang dapat dijadikan rujukan pengelolaan desa antikorupsi, sehingga para perangkat desa dapat terus mengembangkan prinsip antikorupsi dalam menjalankan pemerintahan.

“Evaluasi akan dilakukan secara periodik lima tahun sekali untuk menentukan apakah desa masih layak menyandang predikat antikorupsi. Kita berharap, tidak ada lagi perangkat desa yang terjerat kasus korupsi. Jangan kendor untuk antikorupsi,” tegasnya.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto menghargai langkah Pemkab Semarang melakukan replikasi desa antikorupsi.

“Tidak mudah untuk ditetapkan sebagai desa antikorupsi. Banyubiru telah membuktikan mampu mengimplementasikan indikator antikorupsi melalui pelayanan publik yang berkualitas,” ungkapnya. (-)