wisatawan
Selasa, 07 Desember 2021 12:59 WIB
Penulis:SetyoNt
Editor:SetyoNt
Jakarta, Jatengaja.com - Pemerintah pusat batal berlakukan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.
Semula pemerintah pusat berencana untuk memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Nataru untuk mencegah mobilasi orang yang dikhawatirkan dapat memicu penyebaran Covid-19 yang saat ini sudah melandai.
Pembatalan kebijkan penerapan PPKM Level 3 disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ujar dalam keterangan resmi, Senin, 6 Desember 2021.
Menurut Luhut pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Nataru.
Hal itu merujuk pada kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang terus menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.
Dia mengatakan Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah 400 kasus. Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di rumah sakit juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari terakhir.
“Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4% dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja,” kata Luhut.
Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali sudah mencapai 76% dan dosis 2 yang mendekati 56%. Vaksinasi lansia juga terus digenjot hingga saat ini mencapai 64% dan 42% masing-masing untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Meski demikian, Luhut menekankan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah menyebar di beberapa negara. Penyebaran varian Omicron di berbagai negara dunia terindikasi lebih cepat dan meningkatkan kemungkinan reinfeksi.
Selama Nataru, Luhut mengatakan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Dia menambahkan, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
"Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” kata Luhut.
Luhut menambahkan, perbatasan Indonesia juga akan tetap diperketat selama libur Nataru. Syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," tandas Luhut.
Dia mengeklaim, melalui penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan percepatan vaksinasi dalam 1 bulan terakhir, Indonesia saat ini lebih siap dalam menghadapi momen Nataru. (*)
Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Daniel Deha pada 07 Dec 2021
Bagikan
BBM
2 tahun yang lalu