OJK Rilis Daftar 101 Pinjol Resmi Terbaru, Masyarakat Jangan Sampai Salah Pilih

Selasa, 26 Maret 2024 08:27 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan ilegal. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Ilustrasi Fintech Peer to Peer (P2P) Lending alias kredit online atau pinjaman online (pinjol) yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),. (TrenAsia/Deva Satria)

Jakarta, Jatengaja.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar Platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) berizin resmi, sehingga masyarakat agar jangan sampai salah pilih perusahaan untuk  memimjam dana.

Pada 11 Oktober 2023, OJK telah mengeluarkan rilis daftar terbaru sebanyak 101 perusahaan pinjol resmi yang berizin  di bawah pengawasan OJK. Daftar ini memastikan bahwa mereka beroperasi secara legal dan diatur dengan baik oleh pihak berwenang. 

OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk mencakup penyelenggara baru yang telah memperoleh izin atau menghapus yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.

Masyarakat supaya mengacu pada daftar pinjol yang telah diizinkan oleh OJK saat mereka memilih untuk menggunakan layanan pinjaman online. Dengan demikian, mereka dapat memastikan berurusan dengan lembaga keuangan yang sah dan terpercaya.

Dalam sebuah surat pengumuman dengan nomor PENG-3/PL.021/2023, OJK menekankan pentingnya menggunakan layanan pinjaman yang diawasi oleh mereka. 

Dilansir dari trenasia.comjaringan Jatengaja.com, berikut adalah daftar lengkap 101 pinjol resmi yang berizin oleh OJK:

1. Danamas 

2. Investree 

3. Amartha 

4. DOMPET Kilat 

5. Boost 

6. TOKO MODAL 

7. Modalku 

8. KTA KILAT 

9. Kredit Pintar

10. Maucash 

11. Finmas 

12. KlikA2C 

13. Akseleran 

14. Ammana.id 

15. PinjamanGO

16. KoinP2P 

17. pohondana 

18. MEKAR 

19. AdaKami 

20. ESTA KAPITAL FINTEK 

21. KREDITPRO 

22. FINTAG 

23. RUPIAH CEPAT 

24. CROWDO 

25. Indodana 

26. JULO 

27. Pinjamwinwin 

28. DanaRupiah

29. OVO Finansial 

30. Pinjam Modal 

31. ALAMI 

32. AwanTunai 

33. Danakini 

34. Singa 

35. DANAMERDEKA 

36. EASYCASH 

37. PINJAM YUK

38. FinPlus 

39. UangMe 

40. PinjamDuit

41. DANA SYARIAH 

42. BATUMBU 

43. Cashcepat 

44. KlikUMKM 

45. Pinjam Gampang 

46. Cicil 

47. lumbungdana 

48. 360 KREDI 

49. Dhanapala 

50. Kredinesia

51. Pintek 

52. ModalRakyat 

53. SOLUSIKU 

54. Cairin 

55. TrustIQ 

56. KLIK KAMI 

57. Duha SYARIAH 

58. Invoila 

59. Sanders One Stop Solution 

60. DanaBagus 

61. UKU 

62. KREDITO 

63. AdaPundi 

64. Lentera Dana Nusantara 

65. Modal Nasional 

66. Komunal 

67. Restock.ID

68. TaniFund 

69. Ringan 

70. Avantee 

71. Gradana 

72. Danacita 

73. IKI Modal 

74. Ivoji 

75. Indofund.id 

76. iGrow 

77. Danai.id 

78. DUMI 

79. LAHAN SIKAM 

80. gazwa.id 

81. KrediFazz 

82. Doeku 

83. Aktivaku 

84. Danain 

85. Indosaku 

86. Jembatan Emas 

87. EDUFUND 

88. Gandeng Tangan 

89. PAPITUPI SYARIAH 

90. BantuSaku 

91. danabijak 

92. AdaModal 

93. Samakita

94. KawanCicil

95. CROWDE 

96. KlikCair 

97. ETHIS 

98. SAMIR 

99. UATAS 

100. Asetku 

101. Findaya

Penting untuk diingat bahwa menggunakan layanan pinjaman yang tidak berizin dapat membawa risiko yang tidak diinginkan bagi masyarakat.  Dengan memilih pinjol yang terdaftar, masyarakat dapat meminimalkan risiko penipuan dan melindungi keuangan mereka. 

Selain itu, menggunakan lembaga pinjaman yang diawasi oleh OJK juga memberikan jaminan bahwa transaksi keuangan dilakukan dengan standar yang telah ditetapkan oleh otoritas yang kompeten.

Daftar perusahaan pinjol resmi yang dikeluarkan oleh OJK akan membantu memastikan keamanan dan keandalan transaksi keuangan mereka. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 25 Mar 2024