Kredit Bank untuk UMKM Kian Seret

Sabtu, 02 November 2024 08:57 WIB

Penulis:Sulistya

Editor:Sulistya

Kirim AFPI Kunjungan Media - Panji 5.jpg
Ilustrasi UMKM. (TrenAsia/Panji Asmoro)

Jakarta, Jatengaja.com - Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),  menyebut kondisi makroekonomi menjadi salah satu alasan utama perlambatan penyaluran kredit usaha mikro kecil menengah (UMKM). 

Pertumbuhan kredit bagi UMKM saat ini mengalami perlambatan di sejumlah bank di Indonesia. 

Faktor-faktor seperti tingkat pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan kondisi geopolitik global turut berdampak pada perekonomian domestik. 

"Kondisi global dan dinamika ekonomi mempengaruhi sektor UMKM, namun pemerintah dan perbankan tetap optimis dengan pertumbuhan kredit UMKM ke depannya," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) pada Jumat, 1 November 2024.

Tantangan dan Optimisme dalam Mendukung UMKM

Meski terdapat tantangan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta bank-bank lain tetap menunjukkan komitmen untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan penyaluran kredit kepada UMKM secara sehat dan berkelanjutan. 

Dian menekankan bahwa upaya mendorong kredit UMKM sudah dilakukan secara historis, dengan langkah-langkah seperti inklusi keuangan dan perluasan jaringan laku pandai, serta program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjadi stimulus pembiayaan bagi debitur UMKM.

"Melalui proyeksi ekonomi Indonesia yang membaik dan situasi politik yang semakin stabil, kita harapkan ini bisa mendorong pertumbuhan kredit UMKM," ungkap Dian. 

Ia menambahkan bahwa perbankan optimis dengan target pertumbuhan yang tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk 2025.

Pertumbuhan Kredit UMKM Hingga September 2024

Data perbankan menunjukkan bahwa penyaluran kredit UMKM hingga September 2024 tercatat mencapai Rp1.495,97 triliun, tumbuh 5,04% secara year-on-year (yoy). Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat sebesar 4,42% yoy, meskipun lebih rendah dari September 2023 yang mencapai 8,34% yoy. 

Sementara itu, tingkat kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) UMKM berada di level 4% pada September 2024, turun dibandingkan bulan sebelumnya.

Selain itu, Dian mengungkapkan bahwa pertumbuhan kredit UMKM di Himbara pada posisi September 2024 mencapai 4,24% yoy, naik dari posisi Agustus 2024 sebesar 3,08% yoy.

Ia menekankan bahwa pertumbuhan kredit UMKM yang melambat saat ini juga disebabkan oleh kondisi dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan pasca-COVID-19.

Faktor Perlambatan dan Langkah Inovatif dari Bank

Dian menjelaskan bahwa penurunan pertumbuhan kredit UMKM tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain, seperti adanya penghapusan buku oleh bank pemberi kredit UMKM dan penundaan fasilitas oleh pelaku usaha. 

OJK bersama perbankan serta stakeholder lainnya terus berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan UMKM sebagai bagian dari upaya pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam upaya mendorong penyaluran kredit bagi UMKM, OJK mengeluarkan surat edaran kepada seluruh perbankan pada 18 Oktober 2024. 

Dian menyampaikan bahwa surat tersebut berisi arahan bagi bank untuk lebih inovatif dalam menyalurkan kredit kepada UMKM dan memasukkan langkah-langkah tersebut ke dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) 2025. 

"Kami meminta bank untuk mengimplementasikan langkah-langkah yang lebih inovatif dan mencatatkannya dalam rencana bisnis 2025," jelas Dian.

Rencana Pengembangan Akses Pendanaan UMKM

Lebih lanjut, Dian mengungkapkan bahwa OJK tengah menyusun peraturan mengenai peningkatan akses UMKM terhadap pembiayaan perbankan. 

Rancangan peraturan OJK (RPOJK) ini, kata Dian, bertujuan untuk mempermudah akses pendanaan bagi pelaku UMKM dan akan segera dikonsultasikan dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

"Saat ini konsepnya sudah dalam tahap finalisasi dan akan membawa dampak positif bagi akses UMKM terhadap pendanaan bank," kata Dian. (-)

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Idham Nur Indrajaya pada 01 Nov 2024