Kawasan Dataran Tinggi Dieng Resmi Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional

Kamis, 25 September 2025 08:49 WIB

Penulis:SetyoNt

Editor:SetyoNt

dieng.jpg
Kawasan Dataran Tinggi Dieng Resmi Ditetapkan Sebagai Geopark Nasional (internet)

Semarang, Jatengaja.com  - Kawasan dataran tinggi Dieng yang berada di Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara Jawa Tengah resmi ditetapkansebagai Taman Bumi (Geopark) Nasional. 

Penetapan kawasan Dataran Tinggi Dieng sebagai Geopark Nasional berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 172.K/GL.01/MEM.G/2025 yang diterbitkan pada 7 Mei 2025.

Wakil Gubernur Jawa Tengah (Wagub Jateng),  Taj Yasin meminta agar kawasan Tinggi Dieng yang berada di Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara untuk terus dikembangkan setelah kawasan tersebut ditetapkan menjadi geopark nasional.

"Penetapan Geopark Dieng ini, tentu berbicara tentang potensi pariwisata dan alam. Akan tetapi juga harus dijadikan daerah untuk sarana pendidikan atau penelitian. Tujuannya agar Dieng ini bisa kita jaga bersama-sama,” ujarnya saat menerima penyerahan Sertifikat Salinan dan Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM tentang Penetapan Geopark Nasional Dieng  di kompleks Kantor Gubernur Jateng di Semarang, Rabu 24 September 2025.

Taj Yasin menambahkan banyak potensi di kawasan tersebut yang bias dikembangkan, salah satunya adalah pariwisata. Sebab, di kawasan tersebut ada candi, tradisi potong rambut gimbal, dan sebagainya. 

Dengan pengembangan tersebut, kesejahteraan masyarakat diharapkan menjadi meningkat. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara untuk berkolaborasi mengembangkan potensi wilayah Dieng bersama. 

“Tentunya sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, pendapatan wilayah bisa kembali untuk pembangunan daerah,” ujar wagub Jateng.

Sementara, Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid mengatakan, penetapan geopark nasional menjadi modal awal untuk membangun pengelolaan yang lebih baik, profesional dan berkelanjutan.

Geopark Nasional Dieng harus dijadikan acuan perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo. Pengelolaanya juga  harus dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan. 

“Berharap Dataran Tinggi Dieng juga bisa diakui sebagai geopark oleh Unesco Global Geopark (UGG), sehingga perlu dilakukan pengelolaan kawasan dengan baik,” harap Wafid.

Kawasan Dieng memiliki kekayaan alam mencakup 23 situs warisan geologi seperti Kawah Sikidang, Telaga Warna, kerucut vulkanik Sikunir, dan lainnya. 

Selain itu, terdapat 8 situs karagaman hayati atau biosite, terdapat 9 situs keragaman budaya, serta warisan tak benda. (-)